JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dianggap membuat blunder jika menganggap pengaktifan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopsusgab) TNI tak perlu payung hukum.
Hal itu diungkapkan Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera di Jakarta, Sabtu (19/5/2018).
"Ide Koopsusgab, secara tegas, tanpa payung hukum itu blunder dan diinginkan oleh teroris," kata Mardani.
Baca juga: Jokowi Akui Koopsusgab TNI Diaktifkan Kembali, tapi Diturunkan di Saat Genting
Mardani menganggap pemerintah saat ini sedang panik karena berbagai aksi teror yang terjadi.
"Jadi kalau psikologi orang takut, orang panik, itu ambil apa saja. Kayak orang mau tenggelam. Padahal, kita jauh lebih besar dari itu (terorisme)," ujar dia.
Bukti kepanikan itu adalah wacana mengaktifkan kembali Koopsusgab TNI yang sebelumnya pernah ada.
"Publik marah dan pemerintah terkesan kayaknya grogi, sehingga seolah-olah mereka bilang 'nih gua kasih Koopsussgab'," kata dia.
Mardani menilai, penanganan terorisme di dalam negeri akan lebih efektif menggunakan instrumen keamanan yang sudah ada.
Baca juga: Moeldoko: Kapolri Minta Bantuan Koopsusgab TNI, Mainkan...
Contohnya, kata Mardani, seperti Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas) untuk menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.).
"Saya pikir lebih cerdas kalau Babinsa dihidupkan, Babinkamtibmas dihidupkan, RT dan RW dihidupkan," kata dia.
"Semua teroris itu ada alamatnya, ada tetangganya. Makanya, kita sempat diskusikan kedepankan fungsi intelijen, dan intelijen paling utama itu masyarakat kita," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko merespons pro dan kontra pengaktifan kembali Koopsusgab TNI.
Baca juga: Koopsusgab di Bawah Panglima TNI, tapi Bisa Dikendalikan Kapolri
Salah satu polemik adalah mengenai payung hukum keberadaan gabungan personel dari satuan elite TNI tersebut.
Menurut Moeldoko, pengaktifan kembali Koopsusgab TNI tersebut sudah sejalan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
"Ada pertanyaan yang sekarang jadi polemik, apa perlu payung hukum? Lah untuk apa lagi hukum? Wong pembentukan Koopsusgab itu sudah pernah saya bentuk kok, tinggal dilanjutkan," kata Moeldoko di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Jumat (18/5/2018).
Mantan Panglima TNI itu menjelaskan, Pasal 7 UU TNI menjelaskan soal tugas TNI, yakni melaksanakan operasi perang dan operasi militer selain perang (OMSP).
Dalam OMSP, tertulis 14 hal yang dikategorikan sebagai OMSP. Salah satunya soal tugas pemberantasan terorisme.
Dari argumentasi tersebut, Moeldoko berpendapat, seharusnya pengaktifan kembali tim Koopsusgab tidak perlu lagi menjadi pro kontra di masyarakat, khususnya di tingkatan elite wakil rakyat.
Selain itu, Koopsusgab tak akan bergerak sendiri. Pergerakannya tetap didasarkan pada permintaan Polri, dengan arahan Panglima TNI yang dipimpin oleh Presiden.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.