Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Kembali Tetapkan Korporasi sebagai Tersangka

Kompas.com - 18/05/2018, 15:38 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Tradha sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif memaparkan, temuan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dari kasus Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad dalam dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016.

"Dugaan penerimaan suap, gratifikasi dan benturan kepentingan dalam pengadaan tersebut diduga sebagai tindak pidana asal dalam penyidikan ini, dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka PT Tradha," papar Laode dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/5/2018).

Baca juga: KPK Jerat Korporasi Diduga Terlibat Pencucian Uang Fee Proyek Kepala Daerah

Laode menuturkan, KPK menemukan fakta-fakta dugaan Fuad sebagai pengendali PT Tradha, baik secara langsung maupun tidak Iangsung.

Fuad diduga dengan sengaja turut serta dalam pengadaan proyek di Pemerintahan Kabupaten Kebumen.

PT Tradha meminjam identitas 5 perusahaan lain untuk menyembunyikan atau menyamarkan identitas.

"Sehingga, seolah-olah bukan PT Tradha yang mengikuti lelang. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan menghindari dugaan tindak pidana korupsi berupa benturan kepentingan dalam pengadaan," kata Laode.

Baca juga: Ini Tantangan Penyidik dalam Mengungkap Kasus Tindak Pidana Korporasi

Adapun sejumlah dugaan pencucian uang yang dilakukan terjadi pada tahun 2016-2017. PT Tradha diduga menggunakan identitas 5 perusahaan lain untuk memenangkan 8 proyek di Kabupaten Kebumen dengan nilai total proyek Rp 51 miliar.

"Selain itu, PT Tradha juga diduga menerima uang dari para kontraktor yang merupakan fee proyek di lingkungan Pemkab Kebumen setidaknya senilai sekitar Rp 3 millar seolah-olah sebagai utang," kata dia.

Laode menjelaskan, KPK menduga uang yang diperoleh dari proyek-proyek itu bercampur dengan sumber lainnya dalam catatan keuangan PT Tradha. Uang tersebut diduga menjadi keuntungan yang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi Fuad.

"Baik pengeluaran rutin seperti gaji, cicilan mobil maupun keperluan pribadi lainnya. Penyidik akan terus menelusuri jlka ada lnformasi dugaan penerimaan atau pengelolaan uang hasil korupsi lainnya," kata dia.

Baca juga: Kasus Bupati Kebumen, KPK Telusuri Dugaan Keterlibatan Korporasi

Menurut Laode, PT Tradha disangkakan melanggar pasal 4 dan atau pasaI 5 Undang Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tlndak Pidana Pencucian Uang.

"Dalam penyidikan ini, KPK juga mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Untuk menilai kesalahan korporasi, KPK menimbang ketentuan di Pasal 4 avat (2) Perma 13/2016," katanya.

enurut dia, sejak proses penyidikan dilakukan pada tanggal 6 April 2018 hingga saat ini, PT Tradha telah mengembalikan uang melalui proses penitipan uang dalam rekening penampungan KPK, senilai Rp 6,7 miliar. Uang tersebut diduga bagian dari keuntungan yang diperoleh perusahaan.

 

Bukan yang Pertama

Halaman:


Terkini Lainnya

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com