Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Pidana Korupsi Korporasi Dinilai Belum Punya Ukuran Jelas

Kompas.com - 26/07/2017, 22:24 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Praktisi Hukum Pidana Maqdir Ismail menilai bahwa ketentuan mengenai tanggung jawab pidana korporasi dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korporasi (UU Tipikor), perlu diperjelas agar tepat sasaran.

Menurut Maqdir, ketentuan pidana korporasi yang diatur dalam Pasal 20 UU Tipikor tidak secara jelas mengatur mengenai ukuran keterlibatan korporasi.

Sementara, tidak semua bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pimpinan perusahaan bisa dijadikan dasar menerapkan pemidanaan terhadap korporasi.

"Kalau saya melihat Pasal 20 UU Tipikor menyebut korporasi bisa dipidana. Hanya saja masalahnya, keterlibatan perusahaan ini ukurannya apa. Tidak ada alat ukur untuk mengidentifikasinya," ujar Maqdir dalam diskusi "Awas, Perusahaan Bisa Jadi Tersangka Korupsi", di bilangan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Rabu (26/7/2017).

Maqdir menjelaskan, beberapa negara seperti Inggris, Amerika Serikat dan Belanda memasukkan unsur tindak pidana suap dalam ketentuan tindak pidana korporasi.

Selain itu ada juga yang memasukkan mengenai tindakan jual-beli pengaruh bila kasus yang ditangani melibatkan pejabat negara.

Oleh sebab itu dia menyarankan ada alat ukur yang jelas dalam UU Tipikor dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

"Saya kira ini waktunya pemerintah dalam hal ini termasuk MA dengan Perma itu, harus memberi syarat. Kalau tidak ada bagaimana melakukan identifikasi. Yang merugikan negara itu bagaimana?" ucapnya.

(Baca juga: PT Duta Graha Indah, Korporasi Pertama yang Dijadikan Tersangka KPK)

Pasal 20 Ayat (1) UU Tipikor menyatakan, dalam hal tindak pidana korupsi oleh atau atas nama suatu korporasi, maka tuntutan dan penhatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya.

Sementara Pasal 20 Ayat (2) mengatakan, tindak pidana korupsi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama.

Kompas TV Jerat Pidana Korupsi Bagi Korporasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com