Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Teken Perpres "Beneficial Owner", PPATK Harap Korporasi Lebih Transparan

Kompas.com - 09/03/2018, 20:29 WIB
Yoga Sukmana,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapan, aturan baru terkait keterbukaan pemilik manfaat korporasi atau beneficial ownership (BO) akan segara disosialisasikan kepada perusahaan.

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin berharap, aturan yang termuat di dalam Perpres Nomor 13 Tahun 2018 yang diteken Presiden belum lama ini bisa membuat korporasi lebih transparan.

"Jadi itu baik karena mempraktekkan transparansi, iya kan. Kalau istilah PPATK, 'kalau bersih kenapa risih?'," ujarnya di Kantor PPATK, Jakarta, Jumat (9/3/2018).

(Baca juga: KPK dan PPATK Dorong Perpres tentang Beneficial Owner)

Menurut Kiagus, tujuan Perpres tersebut dikeluarkan dalam rangka pencegahan serta pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana terorisme.

Penerapan prinsip BO dianggap penting dilakukan di Indonesia lantaran korporasi kerap dijadikan sarana oleh pelaku tindak pidana pencucian uang atau bahkan terorisme.

Tindak pidana pencucian uang sendiri tak hanya berkaitan dengan terorisme, namun juga kerap berkaitan dengan tindak pidana korupsi bahkan narkotika.

Bahkan kata Kiagus, tindak pidana pencucian uang juga kerap berkaitan dengan penggelapan pajak. Oleh karena itu, diharapkan aturan baru ini bisa menjadi senjata pemerintah untuk membongkar tindak pidana pencucian uang.

(Baca juga: PPATK Akan Awasi Semua Transaksi Mencurigakan di Pemilu)

"Jadi sebetulnya kami tidak melarang (pencantuman nama). Silakan saja orang menamakan punya dia, cuma di-declare dan diberitahu kepada instansi terkait," kata Kiagus.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, ucap dia, sudah memberikan arahan agar Perpres ini benar-benar dilaksanakan.

Selain itu ia juga mengatakan perlu adanya bimbingan kepada para pengusaha untuk meyakinkan mereka bahwa prinsip dan tujuan aturan ini baik untuk meningkatkan transparansi, terutama untuk menghindari tindak pidana pencucian uang.

Kompas TV KPK menjadi sorotan setelah Ketua KPK menyebut akan ada lebih dari satu orang calon kepala daerah yang menjadi tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com