Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Korporasi Terlibat Aliran Uang Korupsi E-KTP Bisa Kena TPPU

Kompas.com - 16/11/2017, 11:04 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah korporasi yang terlibat dalam korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) bisa dikenai sanksi pidana.

Sanksi itu tak cuma bagi perusahaan yang terlibat dalam proyek pengadaan.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alxander Marwata mengatakan, perusahaan abal-abal yang digunakan hanya sebagai penampungan atau pengalihan uang dapat dikenai pasal pencucian uang.

"Kalau pelaku gunakan korporasi sebagai sarana untuk melakukan pencucian uang, selain pengurusnya kami tindak, korporasi juga kami hukum, jadi bisa kena dua-duanya," ujar Alex saat ditemui di Gedung KPK Jakarta, Rabu (15/11/201.

(Baca juga : Menelusuri Dugaan Aliran Uang Proyek E-KTP untuk Setya Novanto)

Menurut Alex, sama seperti perorangan, korporasi juga bisa dijadikan subjek pelaku dalam tindak pidana pencucian uang.

Meski demikian, menurut Alex, pemidanaan korporasi dengan pasal pencucian uang perlu mencermati perusahaan dan pengurus di dalamnya.

Menurut Alex, apabila perusahaan dan pengurusnya adalah satu kesatuan yang tak terpisah, maka penuntutan dapat dilakukan bersama-sama.

(Baca juga : Ikut Lelang E-KTP, Perusahaan Keluarga Novanto Ternyata Fiktif)

Namun, apabila perusahaan tersebut sudah go public dan terpisah dengan pengurusnya, maka penuntutan terhadap pengurus dan korporasi dapat dilakukan terpisah.

"Kalau dengan pidana korupsi kami bisa merampas aset sekaligus menghukum korporasinya, kan tidak perlu juga berlapis-lapis. Karena tujuannya untuk uang pengganti dan menghukum korporasinya," kata Alex.

Menurut fakta persidangan kasus korupsi pengadaan e-KTP, sejumlah aliran dana yang diduga sebagai suap untuk pejabat negara, dialirkan ke beberapa perusahaan untuk menyamarkan asal-usul.

Bahkan, ada yang diputar hingga ke luar negeri.

Salah satunya, seperti dugaan suap untuk Setya Novanto yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

Kompas TV Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mendatangi rumah tersangka kasus E-KTP Setya Novanto untuk dilakukan penjemputan oleh KPK.




Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com