Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal-pasal yang Jadi Perdebatan Selama Pembahasan Revisi UU Antiterorisme

Kompas.com - 14/05/2018, 18:53 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan DPR akhirnya sepakat untuk mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme).

Baca juga: Wiranto Pastikan Revisi UU Antiterorisme Tidak Akan Merugikan Rakyat

Lamanya waktu pengesahan RUU Anti-terorisme memang tengah menjadi sorotan pasca-serangkaian aksi teror yang terjadi belangkan ini.

Pasalnya, revisi UU Antiterorisme telah diusulkan oleh pemerintah sejak 2016 setelah aksi teror bom di kawasan Thamrin.

Revisi UU Antiterorisme, menurut pemerintah, perlu segera dilakukan. Revisi itu diharapkan dapat mencegah serangan terjadi kembali. Namun, beberapa pasal justru menimbulkan pro dan kontra dalam proses pembahasannya.

Baca juga: Wiranto: Pemerintah Akan Lebih Tegas Basmi Kegiatan Terorisme

Berikut beberapa pasal yang menjadi perdebatan antara pemerintah, DPR dan kalangan masyarakat sipil.

1. Definisi Terorisme

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Antiterorisme Muhammad Syafi'i mengungkapkan bahwa dalam pembahasan, terjadi perbedaan pendapat antara DPR dan Pemerintah terkait definisi terorisme.

Syafi'i mengatakan, dalam Pasal 1 angka 1 draf RUU Antiterorisme, DPR menginginkan definisi terorisme memasukkan unsur politik.

Baca juga: Pembahasan RUU Anti-Terorisme Tinggal Perdebatan Definisi Terorisme

Artinya, seorang pelaku kejahatan bisa dikategorikan sebagai terorisme jika melakukan tindakan kejahatan yang merusak obyek vital strategis, menimbulkan ketakutan yang massif, untuk mencapai tujuan tertentu utamanya di bidang politik.

Selain itu, pelaku juga harus dibuktikan memiliki atau terlibat dalam suatu jaringan kelompok teroris.

Sementara, kata Syafi'i, pihak pemerintah memandang tak perlu ada unsur politik dalam definisi terorisme.

"Yang melakukan kejahatan dengan maksud menimbulkan ketakutan yang massif, korban yang massal dan merusak obyek vital yang strategis. Ini kan tindak pidana biasa," kata Syafi'i.

Baca juga: Dianggap Negatif, Definisi Terorisme dalam RUU Anti-terorisme Masih Dirumuskan

"Harusnya dengan motif politik yang bisa mengganggu keamanan negara misalnya. Nah itu baru bisa disebut teroris. Mereka (pemerintah) enggak sepakat dengan itu," ucapnya.

2. Pelibatan TNI

Pasal terkait pelibatan TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorisme juga sempat menimbulkan perdebatan panjang.

Kalangan masyarakat sipil menilai pasal itu berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang jika tak diatur secara ketat.

Baca juga: Soal Pelibatan Tentara dalam Pemberantasan Terorisme, Panglima TNI Tunggu Revisi UU

Warga dari berbagai latar belakang dan lintas agama mengikuti doa bersama terkait insiden Mako Brimob di depan Mabes Polri, Jakarta, Kamis (10/5). Dalam kesempatan itu simpatisan mendoakan para anggota Polri yang gugur dalam insiden tersebut sekaligus mendukung Polri dalam memerangi kejahatan terorisme. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc/18.SIGID KURNIAWAN Warga dari berbagai latar belakang dan lintas agama mengikuti doa bersama terkait insiden Mako Brimob di depan Mabes Polri, Jakarta, Kamis (10/5). Dalam kesempatan itu simpatisan mendoakan para anggota Polri yang gugur dalam insiden tersebut sekaligus mendukung Polri dalam memerangi kejahatan terorisme. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc/18.

Selain itu, TNI tak memiliki kewenangan menindak pelaku terorisme dalam ranah penegakan hukum.

Meski demikian, pemerintah dan DPR akhirnya menyepakati pasal pelibatan TNI diatur dalam UU Antiterorisme.

Syafi'i mengatakan, aturan detail soal mekanisme pelibatan TNI diserahkan kepada Presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).

Baca juga: Wiranto: TNI Perlu Dilibatkan Dalam Pemberantasan Terorisme

"TNI terlibat dalam pemberantasan terorisme itu kan sebuah keniscayaan. Tentang bagaimana pelibatannya tadi sudah disepakati lebih lanjut akan diatur dalam Perpres yang harus selesai paling lama setahun setelah UU disahkan," ujar dia.

Secara terpisah, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, pasal pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme pada dasarnya mengacu pada kerangka pasal 7 ayat 2 Undang-Undang No. 34 tahun 2004 tentang TNI (UU TNI).

Pasal tersebut menyatakan bahwa TNI bisa dilibatkan dalam operasi militer selain perang.

Baca juga: Kapolri: Kebersamaan TNI-Polri Akan Lebih Baik dalam Penanganan Terorisme

Namun, pelibatan TNI harus berada di bawah kewenangan Presiden karena pemberantasan terorisme merupakan tugas pemerintah.

Selain itu, institusi Polri dan TNI sama-sama berada di bawah kendali Presiden sebagai panglima tertinggi.

"Jadi biar Presiden yang mengatur peran itu. Tetap dalam koridor UU yang ada," tutur Arsul.

3. Penyadapan

Pasal 31 draf UU Antiterorisme sempat mengatur mekanisme penyadapan yang tak perlu izin dari pengadilan negeri.

Dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, penyadapan hanya dapat dilakukan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri untuk jangka waktu paling lama satu tahun.

Baca juga: Komnas HAM Kritik Jangka Waktu Penyadapan dalam RUU Antiterorisme

Selain itu, penyadapan juga harus dilaporkan kepada atasan penyidik. Sementara, dalam RUU Antiterorisme, syarat tersebut hilang.

Akhirnya, disepakati penyadapan tetap harus mendapatkan izin dari pengadilan negeri seperti tercantum dalam draf RUU Antiterorisme per 18 April 2018.

Dalam draf tersebut dinyatakan bahwa penyadapan dilakukan setelah mendapat izin tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri berdasarkan permohonan secara tertulis penyidik atau atasan penyidik.

4. Penebaran Kebencian

Kalangan masyarakat sipil mengkhawatirkan pasal ini berpotensi membatasi kebebasan berekspresi jika tak diatur secara ketat.

Hasil rapat Tim DPR dan Pemerintah 16 Maret 2018 sepakat menambahkan kata 'dapat' agar jangan sampai terjadi abuse of power dan menjaga kebebasan menyatakan pendapat.

Baca juga: RUU Antiterorisme, Istana Sebut Ada Kekhawatiran Penyimpangan Wewenang

Ketua DPW GP Ansor Jawa Tengah Sholahudin Aly dan Pelaksana Tugas (Plt) GP Ansor Kabupaten Semarang Muhammad Fahmi dan beberapa anggota Banser mendatangi Gereja Kristus Raja Ungaran, Jalan Raya Diponegoro Nomor 101 Ungaran, Minggu (13/5/2018) pagi untuk memberikan dukungan moral pasca tragedi bom Surabaya.KOMPAS.com/SYAHRUL MUNIR Ketua DPW GP Ansor Jawa Tengah Sholahudin Aly dan Pelaksana Tugas (Plt) GP Ansor Kabupaten Semarang Muhammad Fahmi dan beberapa anggota Banser mendatangi Gereja Kristus Raja Ungaran, Jalan Raya Diponegoro Nomor 101 Ungaran, Minggu (13/5/2018) pagi untuk memberikan dukungan moral pasca tragedi bom Surabaya.

Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang memiliki hubungan dengan jaringan terorisme dan dengan sengaja menyebarkan ucapan, sikap atau perilaku, tulisan, atau tampilan dengan tujuan untuk menghasut orang atau kelompok orang untuk melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dapat mengakibatkan Tindak Pidana Terorisme, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

5. Pasal "Guantanamo"

Awalnya, pasal 43A draf revisi UU Antiterorisme mengatur soal kewenangan penyidik maupun penuntut untuk menahan seseorang yang diduga terkait kelompok teroris selama 6 bulan.

Pasal 43 A, disebut dengan istilah "Pasal Guantanamo", merujuk pada nama penjara milik Amerika Serikat di wilayah Kuba, dimana ratusan orang ditangkap dan disembunyikan karena diduga terkait jaringan teroris.

Baca juga: Pemerintah-DPR Sepakat Hapus Pasal Guantanamo dari RUU Antiterorisme

Pasal baru itu dianggap sarat pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan menunjukkan ketidakmampuan penyidik dalam melakukan pengusutan dalam waktu cepat. Akhirnya pasal tersebut dihapuskan.

6. Pencabutan Kewarganegaraan

Pasal 12b ayat (5) RUU Antiterorisme menyebutkan bahwa selain pidana tambahan seperti yang disebutkan dalam ayat-ayat sebelumnya, warga negara Indonesia yang merupakan pelaku Tindak Pidana Terorisme dapat dicabut kewarganegaraannya oleh pejabat yang berwenang.

Baca juga: Komnas HAM Usulkan Penghapusan dan Penambahan Pasal dalam RUU Antiterorisme

Namun ketentuan tersebut dihapus. Berdasarkan pasal 12B ayat (4) draf RUU Antiterorisme per 18 April 2018, setiap warga negara Indonesia yang dijatuhi pidana terorisme dapat dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk memiliki paspor dan pas lintas batas dalam jangka waktu paling lama lima tahun.

7. Perpanjangan Masa Penahanan

Dalam pembahasan, sempat muncul usulan agar masa penahanan terduga teroris diperpanjang dari 7x24 jam menjadi 30 hari. Ketentuan tersebut diatur dalam pasal 25.

Baca juga: Tiga Usulan ICJR Terkait Hak Korban dalam RUU Antiterorisme

Namun dalam RUU Antiterorisme per 18 April 2018, ketentuan tersebut telah dihapus. Pasal 25 mengatur perpanjangan masa penahanan terhadap tersangka tindak pidana terorisme.

Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka dalam waktu paling lama 120 hari. Penahanan dapat diperpanjang selama 60 hari, kemudian dapat diajukan permohonan perpanjangan oleh penyidik kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk jangka waktu paling lama 20 hari.

Kompas TV Ia menghimbau masyarakat agar tetap tenang dan melakukan kegiatan seperti biasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com