Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBNU: Jangan Korbankan Nyawa Rakyat dengan Menyandera Revisi UU Antiterorisme

Kompas.com - 14/05/2018, 17:13 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas mendesak DPR segera mengesahkan RUU Antiterorisme agar pemberantasan terorisme memiliki payung hukum yang jelas dan kuat.

"Jangan korbankan nyawa rakyat dengan menyandera penyelesaian amendemen UU Terorisme," kata Robikin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (14/5/2018), seperti dikutip Antara.

Jika berlarut-larut dan tak kunjung selesai, kata Robikin, Presiden Joko Widodo sepatutnya mempertimbangkan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Antiterorisme.

Baca juga: Jika pada Juni RUU Antiterorisme Belum Selesai, Jokowi Terbitkan Perppu

Menurut Robikin, rentetan serangan teroris di Surabaya semakin menunjukkan kebutuhan adanya instrumen hukum yang memadai untuk memberantas segala tindak pidana terorisme.

Namun, lanjut praktisi hukum itu, semua itu harus tetap dalam kerangka "criminal justice system" tanpa mengabaikan sumber daya negara di bidang pertahanan dan keamanan.

Menurut dia, UU Antiterorisme yang ada sekarang belum menjangkau berbagai tindakan yang mengarah ke fase terwujudnya aksi terorisme.

Misal, warga negara Indonesia yang ikut pelatihan perang di luar negeri sekembalinya ke Tanah Air tidak dapat disentuh UU Terorisme yang ada saat ini.

Begitu pula dengan WNI yang teridentifikasi bergabung dengan ISIS dan melakukan aksi teror di luar negeri.

"Penindakan aksi terorisme secara preventif melalui pendekatan 'due process of law' akan dapat menyelamatkan nyawa tak berdosa akibat aksi terorisme," katanya.

Baca juga: Kapolri Berharap Polisi Bisa Menindak Mereka yang Kembali dari Suriah

Presiden Joko Widodo sebelumnya meminta DPR dan kementerian terkait untuk mempercepat revisi UU Antiterorisme.

Jika RUU Antiterorisme itu tidak rampung dalam Juni mendatang, Presiden Jokowi akan menerbitkan perppu.

Presiden Jokowi mengatakan, revisi UU ini sudah diajukan pemerintah kepada DPR pada Februari 2016 yang lalu.

Revisi UU ini merupakan sebuah payung hukum yang penting bagi aparat Polri untuk bisa menindak tegas terorisme dalam pencegahan maupun dalam penindakan.

Sementara itu, Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, pihaknya berharap diberi kewenangan baru dalam pemberantasan terorisme.

Baca juga: Koalisi Pemerintah Sepakat Tidak Terbitkan Perppu Antiterorisme

Kapolri memberi contoh kendala dalam penindakan terhadap mereka yang kembali ke Indonesia dari daerah konflik seperti Suriah.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com