JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PPP sekaligus Anggota Komisi III DPR Arsul Sani membantah adanya fraksi parpol di DPR yang menolak revisi UU Antiterorisme.
"Saya kira tidak ada sepemahaman saya fraksi yang menolak. Dan kemarin saya tidak melihat ada yang menolak," ujarnya di Rumah Dinas Menko Polhukam, Jakarta, Senin (14/5/2018).
Pembahasan UU Antiterorisme masih menyisakan satu masalah yakni terkait dengan definisi terorisme. Namun, dalam perkembangan terakhir, penyelesaian masalah itu sudah mengerucut kepada dua opsi.
Baca juga: Komisi III: Revisi UU Antiterorisme Diupayakan Selesai Sebelum Lebaran
Pertama, memasukan frasa adanya motif atau kepentingan politik, ideologi atau ancaman terhadap keamanan negara di dalam batang tubuh.
Kedua, tidak memasukkan frasa-frasa itu ke dalam batang tubuh UU dan memberikan keleluasaan yang lebih kepada penegak hukum di dalam melakukan proses penegakan hukum.
Dengan adanya dua opsi tersebut, fraksi-fraksi di DPR tinggal memilihnya. Ia yakin pada akhir masa sidang DPR selanjutnya, revisi UU tersebut akan rampung.
"Ya kami enggak berandai andai (enggak selesai) wong ini tinggal milih A atau B aja kok susah sekali," kata Arsul.
Baca juga: Ketua DPR: Pemerintah yang Minta Pengesahan Revisi UU Antiterorisme Ditunda
Saat ini DPR masih masa reses, dan baru akan masuk masa sidang pada 18 Mei 2018 hingga sebelum Lebaran pada Juni 2018 mendatang.
Sebelumnya, Koalisi pendukung pemerintah sepakat untuk mempercepat revisi UU Antiterorisme yang tengah dibahas di DPR.
Mereka sepakat agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Baca juga: Ketua DPR Sebut Revisi Undang-undang Antiterorisme Sudah 99 Persen
Hal itu disampaikan Menko Polhukam Wiranto seusai pertemuan dengan para sekretaris jenderal parpol pendukung pemerintah di rumah dinas Menko Polhukam, Jakarta.
Pertemuan itu dihadiri Sekjen PDI-P Hasto kristiyanto, Sekjen PKB Abdul Kadir Karding, Sekjen PPP Arsul Sani, Sekjen Golkar Lodewijk Paulus, dan Sekjen PSI Raja Juli Antoni.