Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Kritik Jangka Waktu Penyadapan dalam RUU Antiterorisme

Kompas.com - 16/04/2018, 22:30 WIB
Moh Nadlir,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengkritik pasal yang mengatur jangka waktu penyadapan terhadap terduga teroris, sebagaimana tertuang dalam Pasal 31 Ayat (3) Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-terorisme.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam mengatakan, lamanya waktu penyadapan hingga satu tahun dianggap tak memiliki logika penegakan hukum.

"Satu tahun, itu tidak hanya lama, tapi pulsa habis itu. Satu tahun itu menurut saya tidak memiliki logika penegakan hukum," kata Choirul di kantornya, Jakarta, Senin (16/4/2018).

Choirul pun menganggap, lamanya waktu penyadapan tersebut keterlaluan.

Apalagi dalam Pasal 31 Ayat (3) tersebut, jangka waktu penyadapan bisa diperpanjang maksimal satu tahun lagi.

"Orang bisa ditangkap dan ditahan 14 hari pertama, kemudian ditambah tujuh hari berikutnya. Terus masih disadap sampai setahun itu keterlaluan dalam konteks pendekatan hukum," kata Choirul.

(Baca juga: Komnas HAM Usul Tempat Penahanan Terduga Teroris Diatur dalam RUU Anti-Terorisme)

Apalagi, menurut Choirul, urgensi dan rujukan lamanya jangka waktu penyadapan tersebut dapat dilakukan, belum bisa dijelaskan oleh Pansus RUU Anti-terorisme.

"Lamanya waktu penyadapan berpotensi melanggar hak dan kebebasan individual," ujar Choirul.

Tak hanya itu, kata Choirul, tindakan penyadapan tersebut juga sangat tidak masuk akal dan sangat menganggu kebebasan warga negara.

Untuk itu, Komnas HAM mendesak dilakukan rasionaliasi jangka waktunya.

"Jangan setahun untuk menyadap, harus ada kerangka waktu sendiri. Kalau enggak proses penyalahgunaannya enggak karuan, apalagi proses akuntabilitasnya enggak ada," ujar Choirul.

(Baca juga: Dianggap Negatif, Definisi Terorisme dalam RUU Anti-terorisme Masih Dirumuskan)

Sebelumnya, pemerintah dan Pansus RUU Anti-terorisme menyepakati bahwa penegak hukum bisa menyadap terduga terorisme sebelum aksi teror dilancarkan.

Penyadapan terduga teroris ini bisa dilakukan sebelum izin penyadapan dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri. Namun, intersepsi hanya bisa dilakukan dalam keadaan mendesak.

Penyadapan tersebut juga bisa dilakukan dengan mengacu pada tiga poin.

Tiga poin tersebut adalah bahaya maut atau luka fisik yang serius dan mendesak, pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau pemufakatan jahat yang merupakan karakteristik tindak pidana terorganisasi.

Adapun aturan penyadapan dalam RUU Anti-terorisme ini diatur dalam Pasal 31a yang berbunyi:

"Dalam keadaan mendesak penyidik dapat melakukan penyadapan terlebih dahulu terhadap orang yang diduga mempersiapkan, merencanakan dan/atau melaksanakan tindak pidana terorisme dan setelah pelaksanaannya dalam jangka waktu paling lama 3 hari wajib memberitahukan kepada ketua pengadilan utk mendapatkan persetujuan."

Kompas TV Kapolri Jenderal Tito Karnavian pun dibuat gemas dengan kinerja anggota dewan yang tidak kunjung merampungkan revisi undang undang anti-terorisme.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

Nasional
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com