Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Usulan ICJR Terkait Hak Korban dalam RUU Antiterorisme

Kompas.com - 14/01/2017, 21:21 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus AT Napitupulu mengatakan, Rancangan Undang-Undang Antiterorisme perlu memasukkan ketentuan penanganan korban terorisme.

Menurut dia, ketentuan terkait korban terorisme belum diatur dalam draf RUU Antiterorisme. Untuk itu, Erasmus memberikan sejumlah usulan kepada pemerintah dan DPR.

Pertama, Erasmus menyebutkan bahwa pemerintah dan DPR harus memasukkan ketentuan hak korban seperti pemberian kompensasi. Kompensasi, kata dia, merupakan tanggung jawab negara terhadap korban.

"Kompensasi dalam UU (Pemberantasan) Terorisme (Nomor) 15 Tahun 2003 itu pengadilan yang harus memutuskan. Harusnya ini tanggung jawab negara," kata Erasmus di aula Dewan Pers, Jakarta, Sabtu (14/1/2017).

Menurut Eramus, kompensasi kepada korban tidak perlu diberikan melalui putusan pengadilan. Bila menungu putusan pengadilan, hak korban terancam lenyap sebab jarang sekali pelaku selamat setelah bom meledak.

"Bukan karena kami dukung terorisme tapi karena kami sadar kalau pelaku tidak ditangkap korban tidak dapat haknya. Makanya kita berharap tidak ada lagi syarat putusan pengadilan untuk berikan kompensasi," ucap Erasmus.

Kedua, Erasmus mengusulkan dibuatnya perluasan definisi korban tindak pidana terorisme. Korban terorisme, lanjut dia, tidak hanya dipandang sebagai luka fisik, melainkan juga psikologis.

"Korban itu bagi mereka yang terdampak langsung di tempat kejadian. Memang sudah diatur dalam UU LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) tapi ini harus dibunyikan kembali," ujar Erasmus. 

Ketiga, Erasmus menyebutkan penanganan cepat terhadap korban sangat diperlukan. Hak korban berupa tindakan medis dan psikologis harus diberikan secara sistematis.

Untuk melaksanakan hal itu, kerja sama lintas lembaga diperlukan. Antara lain Kementerian Sosial, Polri, dan LPSK.

Kompas TV 2016, Kepolisian Ungkap 170 Kasus Terorisme
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com