JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan, pembahasan Revisi Undang-Undang Anti-Terorisme saat ini tinggal perdebatan mengenai definisi terorisme.
"Urusan peran TNI selesai, tinggal yang jadi perdebatan adalah definisi terorisme," kata Arsul di Kantor Imparsial, Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Menurut Arsul, definisi terorisme itu perlu dirumuskan kembali lantaran adanya keberatan dari berbagai elemen masyarakat, khususnya organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam.
"Ini masukan dari elemen masyarakat utamanya umat Islam yang selalu terstigma dengan peristiwa terorisme ini. Jadi terorisme itu selalu distigmakan umat Islam," kata dia.
Arsul berharap, RUU Anti-terorisme bisa disahkan pada akhir masa sidang IV tahun 2017-2018.
Pihaknya menargetkan akhir April 2018, RUU tersebut dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui sebagai UU.
Sebelumnya, Ketua Pansus RUU Anti-terorisme, Muhammad Syafi'i sebelumnya mengatakan, proses pembahasan RUU Anti-terorisme telah mendekati tahap final.
Ia memprediksi, RUU Anti-terorisme akan segera disahkan pada akhir masa persidangan IV tahun sidang 2017-2018 atau sebelum masa reses pada April 2018.
Pasalnya, DPR telah menyepakati sejumlah pasal yang selama ini menjadi perdebatan, salah satunya soal pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.
Syafi'i mengatakan, DPR telah menyepakati pelibatan TNI dalam upaya pemberantasan terorisme.
Namun, aturan detil soal mekanisme pelibatan TNI diserahkan kepada Presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.