Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Negatif, Definisi Terorisme dalam RUU Anti-terorisme Masih Dirumuskan

Kompas.com - 29/03/2018, 19:09 WIB
Moh Nadlir,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus Revisi Undang-Undang Pemberantasan Terorisme saat ini tengah merumuskan definisi tindak pidana terorisme.

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan, saat ini definisi yang ada di dalam UU Antiterorisme dianggap negatif.

Definisi itu sebelumnya juga dikeluhkan oleh banyak elemen masyarakat, khususnya organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam.

"Definisi di UU terorisme sekarang itu definisi negatif. Begini, terorisme adalah tindak pidana sebagaimana yang ditetapkan dalam undang-undang ini," kata Arsul di Kantor Imparsial, Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Menurut UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, "tindak pidana terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini".

(Baca juga: Hampir Selesai, Bola RUU Anti-terorisme Ada di Pemerintah)

UU Anti-terorisme itu juga telah menjelaskan lebih lanjut apa saja perbuatan yang dikategorikan ke dalam tindak pidana terorisme.

Arsul mengakui, DPR saat ini belum punya definisi yang ideal mengenai pengertian tindak pidana terorisme.

"Itu lagi kami bicarakan, defisininya seperti apa, itulah yang sedang kami perdebatkan," kata Arsul.

DPR pun, kata dia, telah meminta masukan dari berbagai pihak. Misalnya, DPR minta masukan TNI dan Polri, akademisi, serta masyarakat sipil mengenai definisi yang relevan dengan konteks saat ini.

"Lagi kami godok, karena banyak sumbangan definisi. TNI dan Polri kasih sumbangan definisi, dari akademisi juga ada, masyarakat sipil juga," kata dia.

(baca juga: RUU Anti-terorisme Lama Selesai karena Bahas Pelibatan TNI )

Menurut Arsul, intinya definisi tersebut harus bisa menjelaskan bahwa tindak pidana terorisme itu tidak berkaitan dengan kelompok agama tertentu.

"Ini adalah sebuah tindak pidana yang bisa dilakukan oleh siapa saja, oleh agama apa saja, dan itu kemudian jangan dikaitkan, karena bisa menimbulkan stigma," ucap Arsul.

Sementara itu, Direktur Imparsial Al Araf mengatakan, tindak pidana terorisme harus didefinisikan sebagai tindak pidana kejahatan dan bukan sebagai kejahatan keamanan negara.

"Terorisme juga merupakan bentuk ancaman kekerasan, untuk mencapai rasa takut atau teror dan ada tujuan-tujuan politik. Itulah definisi terorisme," kata dia.

Hanya saja, Al Araf mengingatkan, penting diberikan penjelasan, tindak pidana terorisme itu tidak termasuk kritik kelompok oposisi terhadap pemerintah.

"Supaya kemudian masyarakat yang kritis terhadap penguasa tidak dikategorikan sebagai teroris. Jadi itu yang pas," kata dia.

Kompas TV Anggota Independen Majelis Tinggi Parlemen Inggris Charles David Powell melakukan kunjungan ke Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com