Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/03/2018, 19:09 WIB
Moh Nadlir,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus Revisi Undang-Undang Pemberantasan Terorisme saat ini tengah merumuskan definisi tindak pidana terorisme.

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan, saat ini definisi yang ada di dalam UU Antiterorisme dianggap negatif.

Definisi itu sebelumnya juga dikeluhkan oleh banyak elemen masyarakat, khususnya organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam.

"Definisi di UU terorisme sekarang itu definisi negatif. Begini, terorisme adalah tindak pidana sebagaimana yang ditetapkan dalam undang-undang ini," kata Arsul di Kantor Imparsial, Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Menurut UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, "tindak pidana terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini".

(Baca juga: Hampir Selesai, Bola RUU Anti-terorisme Ada di Pemerintah)

UU Anti-terorisme itu juga telah menjelaskan lebih lanjut apa saja perbuatan yang dikategorikan ke dalam tindak pidana terorisme.

Arsul mengakui, DPR saat ini belum punya definisi yang ideal mengenai pengertian tindak pidana terorisme.

"Itu lagi kami bicarakan, defisininya seperti apa, itulah yang sedang kami perdebatkan," kata Arsul.

DPR pun, kata dia, telah meminta masukan dari berbagai pihak. Misalnya, DPR minta masukan TNI dan Polri, akademisi, serta masyarakat sipil mengenai definisi yang relevan dengan konteks saat ini.

"Lagi kami godok, karena banyak sumbangan definisi. TNI dan Polri kasih sumbangan definisi, dari akademisi juga ada, masyarakat sipil juga," kata dia.

(baca juga: RUU Anti-terorisme Lama Selesai karena Bahas Pelibatan TNI )

Menurut Arsul, intinya definisi tersebut harus bisa menjelaskan bahwa tindak pidana terorisme itu tidak berkaitan dengan kelompok agama tertentu.

"Ini adalah sebuah tindak pidana yang bisa dilakukan oleh siapa saja, oleh agama apa saja, dan itu kemudian jangan dikaitkan, karena bisa menimbulkan stigma," ucap Arsul.

Sementara itu, Direktur Imparsial Al Araf mengatakan, tindak pidana terorisme harus didefinisikan sebagai tindak pidana kejahatan dan bukan sebagai kejahatan keamanan negara.

"Terorisme juga merupakan bentuk ancaman kekerasan, untuk mencapai rasa takut atau teror dan ada tujuan-tujuan politik. Itulah definisi terorisme," kata dia.

Hanya saja, Al Araf mengingatkan, penting diberikan penjelasan, tindak pidana terorisme itu tidak termasuk kritik kelompok oposisi terhadap pemerintah.

"Supaya kemudian masyarakat yang kritis terhadap penguasa tidak dikategorikan sebagai teroris. Jadi itu yang pas," kata dia.

Kompas TV Anggota Independen Majelis Tinggi Parlemen Inggris Charles David Powell melakukan kunjungan ke Jakarta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Firli Bahuri: Kita Hormati Asas Praduga Tak Bersalah

Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Firli Bahuri: Kita Hormati Asas Praduga Tak Bersalah

Nasional
Soal Orang Memilih karena Dibayar, Mahfud: Maaf, Itu Seperti Binatang Ternak

Soal Orang Memilih karena Dibayar, Mahfud: Maaf, Itu Seperti Binatang Ternak

Nasional
Mahfud: Bisakah Tidak Merekrut Orang Partai jadi Menteri? Enggak Bisa!

Mahfud: Bisakah Tidak Merekrut Orang Partai jadi Menteri? Enggak Bisa!

Nasional
Diperiksa 10 Jam, Firli Klaim Bakal Taat Hukum

Diperiksa 10 Jam, Firli Klaim Bakal Taat Hukum

Nasional
Urus Penegakan Hukum jika Jabat Wapres, Mahfud: Saya Tak Bisa Hanya Jadi “Ban Serep”

Urus Penegakan Hukum jika Jabat Wapres, Mahfud: Saya Tak Bisa Hanya Jadi “Ban Serep”

Nasional
Besok, Prabowo Kampanye di Tasikmalaya, Gibran Terima Tamu Final Piala Dunia U17

Besok, Prabowo Kampanye di Tasikmalaya, Gibran Terima Tamu Final Piala Dunia U17

Nasional
KPK Duga Ada 'Pengurusan Terselubung' dalam Dugaan Suap dan Gratifikasi Wamenkumham

KPK Duga Ada "Pengurusan Terselubung" dalam Dugaan Suap dan Gratifikasi Wamenkumham

Nasional
KPU Bakal Rapat Lagi dengan Timses Paslon, Sampaikan Teknis Debat Capres-cawapres

KPU Bakal Rapat Lagi dengan Timses Paslon, Sampaikan Teknis Debat Capres-cawapres

Nasional
Prabowo Ingatkan Masyarakat Punya Kedaulatan untuk Memilih Saat Berada di Bilik Suara Kelak

Prabowo Ingatkan Masyarakat Punya Kedaulatan untuk Memilih Saat Berada di Bilik Suara Kelak

Nasional
Wapres Mar'uf Amin Sayangkan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024

Wapres Mar'uf Amin Sayangkan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024

Nasional
KPU Ungkap Alasan Debat Cawapres Didampingi Capres, Beda dari Pilpres 2019

KPU Ungkap Alasan Debat Cawapres Didampingi Capres, Beda dari Pilpres 2019

Nasional
Ma'ruf Amin Persilakan Ulama Punya Kecondongan Politik, tapi MUI Harus Netral

Ma'ruf Amin Persilakan Ulama Punya Kecondongan Politik, tapi MUI Harus Netral

Nasional
Diperiksa 9 Jam, Alex Tirta Akui Dicecar 13 Pertanyaan Terkait 'Safe House' Firli Bahuri

Diperiksa 9 Jam, Alex Tirta Akui Dicecar 13 Pertanyaan Terkait "Safe House" Firli Bahuri

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin: Pemilu Itu Adu Gagasan, Bukan Adu Gimik

Wapres Ma'ruf Amin: Pemilu Itu Adu Gagasan, Bukan Adu Gimik

Nasional
Pilih Naik Motor ke Bekasi, Anies: Kalau Naik Mobil Enggak Cukup Waktunya

Pilih Naik Motor ke Bekasi, Anies: Kalau Naik Mobil Enggak Cukup Waktunya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com