JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan saat ini pengesahan revisi Undang-undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme terhambat pembahasan definisi terorisme.
Ia mengatakan, revisi Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sudah mencapai 99 persen.
"Namun pihak pemerintah minta tunda karena belum adanya kesepakatan soal definisi terorisme. Begitu definisi terorisme terkait motif dan tujuan disepakati, RUU tersebut bisa dituntaskan," kata Bamsoet, sapaannya, melalui keterangan tertulis, Senin (14/5/2018).
Baca juga: Ketua DPR: Pemerintah yang Minta Pengesahan Revisi UU Antiterorisme Ditunda
Ia menyatakan, begitu semua unsur pemerintah menyepakati definisi terorisme, maka revisi bisa segera disahkan menjadi undang-undang.
"Jika pemerintah sudah sepakat tentang definisi terorisme, revisi undang-undang Terorisme bisa dituntaskan pada masa sidang mendatang," lanjut politisi Golkar itu.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah meminta agar pembahasan revisi UU Antiterorisme segera dipercepat.
Pemerintah merasa terkendala aturan dalam menindak mereka yang terlibat jaringan terorisme.
Baca juga: Wiranto Pastikan Revisi UU Antiterorisme Tidak Akan Merugikan Rakyat
Oleh karena itu, pemerintah mendesak ada aturan baru dalam penindakan lewat revisi UU Antiterorisme.
"Hambatan-hambatan tentang revisi UU Antiterorisme sudah kita sepakati bersama sehingga dalam waktu singkat revisi itu mudah-mudahan dapat kita undangkan," ujar Wiranto.
"Sudah ada kesediaan dalam berbagai pihak untuk bersama-sama menyelesaikan konsep terakhir," tambah dia.