Dari sisi elektabilitas, Gatot bisa dibilang masih sangat minim. DI survei Indikator, elektabilitas Gatot hanya 0,7 persen.
Baca juga : Elektabilitas Kecil, Gatot Nurmantyo Dinilai Sulit Bertarung Jadi Capres
"Jadi agak susah untuk mencalonkan diri (sebagai capres) dalam pilpres," ujar pengamat poltik J Kristiadi.
Meski begitu nama Gatot punya magnet tersendiri. Berdasarkan survei LSI Denny JA juga, terlihat adanya dampak bila beberapa partai mencalonkan Gatot Nurmantyo sebagai Capres 2019.
Sebanyak 16,5 persen responden memilih Demokrat bila mencalonkan Gatot Nurmantyo sebagai Capres. Padahal, elektabilitas partai berlambang bintang mercy itu hanya 5,8 persen.
Begitu pula dengan PKB. Sebanyak 15,8 persen responden memilih PKB bila mencalonkan Gatot Nurmantyo. Padahal, sebelumnya hanya 6,2. persen.
Baca juga : Survei LSI: Demokrat, PKB, dan Gerindra Melonjak jika Calonkan Gatot Nurmantyo
Bahkan survei LSI Denny JA juga menunjukkan, 19,8 persen responden memilih Gerindra bila mencalonkan Gatot Nurmantyo, naik dari sebelumnya 14,7 persen.
Wapres
Sebenarnya, nama Gatot melejit jika dicalonkan sebagai wakil presiden.
Di survei Indo Barometer, Gatot masuk ke dalam tiga nama cawapres dengan elektabilitas tertinggi.
Angkanya sebesar 7,9 persen di bawah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) 15,1 persen dan Anies Baswedan 13,1 persen.
Baca juga : Cak Imin: Emang Ada Partai yang Dukung Gatot Nurmantyo Maju?
Sementara berdasarkan survei Alvara Research Center, nama Gatot ada diposisi kedua dengan 15,2 persen, kalah dari AHY yang elektabitasnya 17,2 persen.
Bahkan di dalam survei yang sama, nama Gatot paling disetujui menjadi cawapres Jokowi di 2019 dengan persentase persetujuan mencapai 61,9 persen.
Realitas politik
Meningkatnya intensitas komunikasi politik antara Gatot dan elit partai politik bisa dipahami sebagai upaya membuka jalan mendapatkan tiket capres 2019.
Dukungan partai politik mutlak harus didapatkan bila mantan Pangdam V Brawijaya itu ingin bertarung di medan pertempuran politik 2019. Sebab syarat untuk maju sebagai capres harus mengantongi dukungan partai politik.
Berdasarkan Pasal 222 Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, partai politik atau gabungan parpol harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2014 lalu untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres.
Baca juga : PAN Ajak PKS dan Partai Lain Usung Gatot Nurmantyo sebagai Capres
Melihat peta politik saat ini, keinginan Gatot maju sebagai capres terbilang berat. Sebab setidaknya sudah ada dua kubu gabungan partai politik yang tampak sudah mengarah ke dua tokoh yakni Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
PDI-P, Golkar, Nasdem, PKB, PPP, dan Hanura intens berkomunikasi untuk mendukung Jokowi. Gabungan partai ini punya 61 persen kursi di DPR.
Sementara Gerindra dan PKS mengarah ke Prabowo. Total keduanya punya 18,5 persen kursi di parlemen.