Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Penyebar Konten Negatif di Pilkada dan Pilpres, Siap-siap...

Kompas.com - 05/05/2018, 15:14 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mewanti-wanti 'buzzer' media sosial yang sering mengunggah konten ujaran kebencian, fitnah dan kabar bohong.

Saat ini, Bawaslu bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Polri memantau konten-konten negatif tersebut di linimasa.

"Ada peraturan Bawaslu dan MoU kami dengan Kemenkominfo, KPU dan Polri, yang akan fokus mengawasi bukan hanya akun resmi (peserta Pemilu), tapi juga akun tak resmi. Jadi siap-siap," ujar Bagja dalam acara diskusi di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (5/5/2018).

Baca juga: KPU Rancang Aturan Peserta Pemilu Wajib Daftarkan Satu Akun per Medsos

 

"Sekarang sudah mulai bergerak, akun-akun yang tidak resmi yang mengunggahnya konten fitnah, black campaign, itu langsung akan diproses," lanjut dia.

Tidak hanya konten negatif terkait Pilpres 2019, namun konten negatif yang disebar dalam konteks Pilkada serentak 2018 juga tidak luput dari pemantauan.

Bagja mengatakan bahwa salah satu bentuk penindakan akun-akun penyebar konten negatif, adalah pembekuan akun.

Baca juga: Darurat Literasi Media Sosial, Berpacu Melawan Konten Negatif

 

"Kalau akunnya terus ada, tapi kita sibuk cari orangnya, akunnya itulah yang bakalan terus membuat konten-konten di masyarakat. Oleh sebab itu, kami merekomendasi ke Kemenkominfo melakukan 'take down' atau 'freeze' akun-akun itu. Jadi akun itu tidak bisa menyiarkan lagi," ujar Bagja.

Kebijakan ini, lanjut Bagja, adalah demi mewujudkan pesta demokrasi yang jujur, adil dan tetap menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Kompas TV Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara akan bertindak tegas memblokir akun media sosial yang berisi konten negatif dan kampanye hitam.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com