Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Rancang Aturan Peserta Pemilu Wajib Daftarkan Satu Akun per Medsos

Kompas.com - 05/05/2018, 14:01 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang merancang aturan kampanye pemilihan anggota legislatif dan pemilihan presiden di media sosial.

Ketua KPU Arif Budiman menjelaskan, nantinya setiap peserta pemilu, baik calon legislator, calon presiden dan calon wakil presiden harus mendaftarkan satu akunnya di satu media sosial kepada KPU.

"Misalnya, Twitter daftar satu akun, Facebook daftar satu akun. Nanti KPU yang bakal memublikasi akun itu ke masyarakat, ini loh akun resminya para peserta Pemilu," ujar Arif dalam acara diskusi di bilangan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (5/5/2018).

Baca juga: 844.000 Orang Dicoret KPU dari Daftar Pemilih karena E-KTP, Ini Kata Kemendagri

 

Harapannya, masyarakat dapat memantau langsung aktivitas peserta pemilu melalui akun media sosialnya secara langsung.

Selain itu, KPU juga berharap masyarakat tidak mempercayai akun dengan nama yang sama dengan nama peserta Pemilu.

"Karena pasti akan ada ribuan akun dengan nama sama. Jangan muda percaya. Tapi mohon anda masyarakat mempercayai akun media sosial yang resmi ini, karena akun inilah yang bisa dipertanggungjawabkan," ujar Arif.

Baca juga: KPU Coret 844.000 Pemilih akibat E-KTP, Mendagri Harap Warga Proaktif

 

KPU membuat aturan itu juga untuk mempermudah pemberian sanksi apabila akun peserta pemilu melanggar ketentuan kampanye.

Lantas, bagaimana dengan akun peserta pemilu yang tidak didaftarkan ke KPU?

Arif mengatakan, akun-akun tersebut menjadi obyek undang-undang lainnya.

"Bagaimana dengan akun tidak resmi? Enggak bisa nangkap dong KPU? Ya tidak. Setiap aktifitas kita, selalu ada regulasi yang atur. Nah, akun yang lain diatur UU yang lain. Apa? UU ITE. Kalau ribut fitnah memfitnah, hina menghina, colek mencolek, itu UU yang lain, yang mengatur keamanan dan ketertiban, mengganggu kenyaamanan masyarakat," ujar Arif.

Baca juga: KPU Jamin Hak Pilih Para Penghuni Lapas untuk Pilkada Serentak

 

Meski demikian, Arif belum bisa memastikan kapan aturan itu akan terbit. Pasalnya, saat ini KPU masih terus berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah mengenai empat PKPU lainnya.

"PKPU untuk Pileg dan Pilpres, itu sampai saat ini belum diundangkan karena ada 4 PKPU yang sedang dalam proses konsultasi dengan pemerintah dan DPR. Nanti kalau sudah selesai, baru kita undangkan," ujar Arif.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum menyelenggarakan pagelaran seni budaya di area timur Monumen Nasional, Jakarta Pusat.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com