JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan Google mempunyai program baru bernama "Trusted Flagger".
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, program ini akan bekerja untuk menangani konten-konten negatif.
"Katakan di YouTube. Sekarang prosesnya masih pakai e-mail. Tetapi mulai akhir Juli, Google beserta Kominfo menerapkan sistem yang namanya Trusted Flagger," kata Rudiantara dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (4/8/2017).
"Masyarakat atau siapapun bisa nge-flag (memberikan tanda bendera) bahwa ini masuk konten yang tidak diperbolehkan di Indonesia," kata Rudiantara.
Ia menambahkan, saat ini program tersebut tengah dalam fase uji coba. Diharapkan, Trusted Flagger ini bisa efektif berjalan Oktober atau November 2017.
"Mudah-mudahan bisa lebih cepat. Tetapi berdasarkan pengalaman Google di tempat-tempat lain (uji coba tiga bulan)," katanya.
Sementara itu, Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintahan Google Asia Pasifik Ann Lavin mengatakan, setiap "bendera" yang diberikan akan dikaji dan dianalisis berdasarkan aturan atau batasan komunitas setempat.
"Kami bekerja bersama kementerian dan pihak lain untuk membuat standar pemberian bendera. Tentu saja mereka akan melibatkan ahli-ahli lokal untuk memutuskan," kata Ann.
Dia mencontohkan, Trusted Flagger misalnya di YouTube, bisa digunakan oleh komunitas masyarakat untuk memberitahu apakah sebuah video YouTube bermuatan kekerasan, pornografi, atau ujaran kebencian.
"Saat ini sangat banyak video unggahan di YouTube dengan berbagai bahasa. Kami (Google) sangat tergantung pada komunitas kalian untuk memberikan tanda "bendera"," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.