Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/05/2018, 12:19 WIB
Abba Gabrillin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Fredrich Yunadi merasa Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, yang baru dihuninya lebih baik kondisinya ketimbang Rutan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Fredrich merasa tempat penahanan yang baru lebih membuatnya nyaman.

"Di sana lebih profesional, jauh lebih bagus. Saya senang saja," ujar Fredrich saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (3/5/2018).

Baca juga : Fredrich Yunadi Dipindahkan Sementara ke Rutan Cipinang

Menurut Fredrich, di Rutan Cipinang dia tidak kesulitan untuk mengonsumsi obat dan makanan.

Menurut dia, selama tidak menyalahi aturan, petugas Rutan Cipinang memperbolehkan tahanan mendapatkan haknya.

Fredrich baru sehari menjalani penahanan di Rutan Cipinang. Proses pemindahan baru dilakukan pada Rabu kemarin.

Namun, meski baru semalam, Fredrich merasa pelayanan di Cipinang dan di KPK berbeda.

"Yang paling baik, maunya kami pulang ke rumah. Rutan apapun tidak ada yang baik, paling baik surga saya, ya di rumah. Tapi, ya asal jangan di Rutan KPK," kata Fredrich.

Baca juga : Fredrich Keluhkan Sarapan Kacang Hijau dan Ditumpuk seperti Ikan Asin di Rutan

Pemindahan ini sesuai perintah majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Sebelumnya, dalam persidangan di pengadilan, Fredrich yang berstatus terdakwa mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar dipindah tempat penahanannya.

Fredrich beralasan, selama di Rumah Tahanan KPK, haknya sebagai tahanan tidak dipenuhi.

Salah satunya, hak untuk mendapatkan obat-obatan.

Kemudian, Fredrich mengeluhkan makanan dan kondisi tahanan di Rumah Tahanan KPK.

Baca juga : Untuk Kedua Kalinya, Hakim Ketuk Palu agar Fredrich Yunadi Berhenti Bicara

Awalnya, hakim menasehati agar Fredrich bisa menerima keadaan dalam posisinya yang terbatas karena sebagai tahanan.

Namun, majelis hakim tetap meminta pendapat jaksa KPK mengenai permintaan pemindahan tempat penahanan itu.

Setelah melalui pertimbangan, majelis hakim akhirnya memenuhi permintaan mantan pengacara Setya Novanto itu.

Hingga sidang putusan, Fredrich menjalani penahanan sementara di Rutan Cipinang.

Kompas TV Agenda sidang mendengarkan keterangan dari saksi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Data DPT Pemilu Diretas, KPU Sebut Rekapitulasi Suara Dilakukan Manual

Data DPT Pemilu Diretas, KPU Sebut Rekapitulasi Suara Dilakukan Manual

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Siap Ikuti Format Debat yang Diputuskan KPU

TPN Ganjar-Mahfud Siap Ikuti Format Debat yang Diputuskan KPU

Nasional
Bambang Tanoesoedibjo Tak Penuhi Panggilan KPK

Bambang Tanoesoedibjo Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Pesan Alam untuk Ganjar bila jadi Presiden: Jangan Sampai Aku yang Pertama Kecewa

Pesan Alam untuk Ganjar bila jadi Presiden: Jangan Sampai Aku yang Pertama Kecewa

Nasional
Jangan Panik, Dokter Sebut Tingkat Fatalitas Mycoplasma Pneumonia Lebih Rendah dari Covid-19

Jangan Panik, Dokter Sebut Tingkat Fatalitas Mycoplasma Pneumonia Lebih Rendah dari Covid-19

Nasional
KPK Cecar Aspri Wamenkumham Soal Dugaan Penerimaan Suap dan Gratifikasi

KPK Cecar Aspri Wamenkumham Soal Dugaan Penerimaan Suap dan Gratifikasi

Nasional
Pasangan Calon Hanya Boleh Bawa 50 Orang Hadiri Debat Capres-Cawapres

Pasangan Calon Hanya Boleh Bawa 50 Orang Hadiri Debat Capres-Cawapres

Nasional
Serba-serbi Debat Pilpres: Jadwal, Format, hingga Tema

Serba-serbi Debat Pilpres: Jadwal, Format, hingga Tema

Nasional
Hari Ke-10 Kampanye, Ganjar ke IKN, Mahfud Beri Sambutan ke Mahasiswa Se-Malang Raya

Hari Ke-10 Kampanye, Ganjar ke IKN, Mahfud Beri Sambutan ke Mahasiswa Se-Malang Raya

Nasional
Soal RUU DKJ, Ganjar: Kalau Disebut Kota Administratif, Tunjuk Saja

Soal RUU DKJ, Ganjar: Kalau Disebut Kota Administratif, Tunjuk Saja

Nasional
Ingin Aktifkan Kembali Jalur Kereta yang Sudah Mati, Anies: Investasinya Lebih Murah Dibandingkan Jalan Tol

Ingin Aktifkan Kembali Jalur Kereta yang Sudah Mati, Anies: Investasinya Lebih Murah Dibandingkan Jalan Tol

Nasional
Soal RUU DKJ, Golkar Belum Setuju Gubernur Ditunjuk Presiden

Soal RUU DKJ, Golkar Belum Setuju Gubernur Ditunjuk Presiden

Nasional
Hanya Ada 1,4 Juta Pemilih di Bengkulu, Anies: Saya Datang Bukan Soal Jumlah Penduduk

Hanya Ada 1,4 Juta Pemilih di Bengkulu, Anies: Saya Datang Bukan Soal Jumlah Penduduk

Nasional
Beredar Poster Acara Doa untuk Kemenangan Prabowo-Gibran di Rindam Jaya, TNI AD Bantah

Beredar Poster Acara Doa untuk Kemenangan Prabowo-Gibran di Rindam Jaya, TNI AD Bantah

Nasional
Kampanye Hari Ke-10: Anies Blusukan di Lampung, Cak Imin di Jakarta

Kampanye Hari Ke-10: Anies Blusukan di Lampung, Cak Imin di Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com