Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Sehari Pindah ke Rutan Cipinang, Fredrich Merasa Lebih Senang

Kompas.com - 03/05/2018, 12:19 WIB
Abba Gabrillin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Fredrich Yunadi merasa Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, yang baru dihuninya lebih baik kondisinya ketimbang Rutan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Fredrich merasa tempat penahanan yang baru lebih membuatnya nyaman.

"Di sana lebih profesional, jauh lebih bagus. Saya senang saja," ujar Fredrich saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (3/5/2018).

Baca juga : Fredrich Yunadi Dipindahkan Sementara ke Rutan Cipinang

Menurut Fredrich, di Rutan Cipinang dia tidak kesulitan untuk mengonsumsi obat dan makanan.

Menurut dia, selama tidak menyalahi aturan, petugas Rutan Cipinang memperbolehkan tahanan mendapatkan haknya.

Fredrich baru sehari menjalani penahanan di Rutan Cipinang. Proses pemindahan baru dilakukan pada Rabu kemarin.

Namun, meski baru semalam, Fredrich merasa pelayanan di Cipinang dan di KPK berbeda.

"Yang paling baik, maunya kami pulang ke rumah. Rutan apapun tidak ada yang baik, paling baik surga saya, ya di rumah. Tapi, ya asal jangan di Rutan KPK," kata Fredrich.

Baca juga : Fredrich Keluhkan Sarapan Kacang Hijau dan Ditumpuk seperti Ikan Asin di Rutan

Pemindahan ini sesuai perintah majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Sebelumnya, dalam persidangan di pengadilan, Fredrich yang berstatus terdakwa mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar dipindah tempat penahanannya.

Fredrich beralasan, selama di Rumah Tahanan KPK, haknya sebagai tahanan tidak dipenuhi.

Salah satunya, hak untuk mendapatkan obat-obatan.

Kemudian, Fredrich mengeluhkan makanan dan kondisi tahanan di Rumah Tahanan KPK.

Baca juga : Untuk Kedua Kalinya, Hakim Ketuk Palu agar Fredrich Yunadi Berhenti Bicara

Awalnya, hakim menasehati agar Fredrich bisa menerima keadaan dalam posisinya yang terbatas karena sebagai tahanan.

Namun, majelis hakim tetap meminta pendapat jaksa KPK mengenai permintaan pemindahan tempat penahanan itu.

Setelah melalui pertimbangan, majelis hakim akhirnya memenuhi permintaan mantan pengacara Setya Novanto itu.

Hingga sidang putusan, Fredrich menjalani penahanan sementara di Rutan Cipinang.

Kompas TV Agenda sidang mendengarkan keterangan dari saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com