Fredrich merasa tempat penahanan yang baru lebih membuatnya nyaman.
"Di sana lebih profesional, jauh lebih bagus. Saya senang saja," ujar Fredrich saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (3/5/2018).
Menurut Fredrich, di Rutan Cipinang dia tidak kesulitan untuk mengonsumsi obat dan makanan.
Menurut dia, selama tidak menyalahi aturan, petugas Rutan Cipinang memperbolehkan tahanan mendapatkan haknya.
Fredrich baru sehari menjalani penahanan di Rutan Cipinang. Proses pemindahan baru dilakukan pada Rabu kemarin.
Namun, meski baru semalam, Fredrich merasa pelayanan di Cipinang dan di KPK berbeda.
"Yang paling baik, maunya kami pulang ke rumah. Rutan apapun tidak ada yang baik, paling baik surga saya, ya di rumah. Tapi, ya asal jangan di Rutan KPK," kata Fredrich.
Pemindahan ini sesuai perintah majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Sebelumnya, dalam persidangan di pengadilan, Fredrich yang berstatus terdakwa mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar dipindah tempat penahanannya.
Fredrich beralasan, selama di Rumah Tahanan KPK, haknya sebagai tahanan tidak dipenuhi.
Salah satunya, hak untuk mendapatkan obat-obatan.
Kemudian, Fredrich mengeluhkan makanan dan kondisi tahanan di Rumah Tahanan KPK.
Awalnya, hakim menasehati agar Fredrich bisa menerima keadaan dalam posisinya yang terbatas karena sebagai tahanan.
Namun, majelis hakim tetap meminta pendapat jaksa KPK mengenai permintaan pemindahan tempat penahanan itu.
Setelah melalui pertimbangan, majelis hakim akhirnya memenuhi permintaan mantan pengacara Setya Novanto itu.
Hingga sidang putusan, Fredrich menjalani penahanan sementara di Rutan Cipinang.
https://nasional.kompas.com/read/2018/05/03/12195041/baru-sehari-pindah-ke-rutan-cipinang-fredrich-merasa-lebih-senang