JAKARTA, KOMPAS.com -- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan keberatan kepada majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (19/4/2018). Jaksa keberatan karena ucapan yang disampaikan terdakwa Fredrich Yunadi.
Fredrich menyebut penyidik KPK sebagai desersi dari institusi Polri.
Awalnya, Fredrich diberikan kesempatan bertanya kepada dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo. Fredrich menanyakan apakah Bimanesh tahu identitas penyidik yang memeriksanya.
"Apakah anda tahu penyidik itu desersi, dikeluarkan dari Polri?" Kata Fredrich.
Baca juga : Kesal Merasa Diejek Jaksa, Fredrich Yunadi Bawa Bakpao ke Persidangan
Mendengar pertanyaan itu, jaksa KPK Roy Riady mengajukan interupsi kepada majelis hakim.
"Kami keberatan yang mulia," kata Roy.
Namun, belum sempat jaksa mengutarakan keberatannya, Fredrich langsung memotong dan menyatakan bahwa ia memiliki bukti penyidik KPK tersebut desersi Polri.
Saat jaksa dan Fredrich saling membalas ucapan, ketua majelis hakim Syaifudin Zuhri memotong dan meminta kedua pihak tidak melanjutkan perdebatan. Hakim kemudian meminta Fredrich melanjutkan bertanya mengenai hal lainnya.
"Sudah, cukup, cukup," kata hakim Syaifudin.