JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Fredrich Yunadi dipindahkan ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (2/5/2018). Pemindahan didampingi oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Siang ini yang bersangkutan dipindahkan ke Rutan Cipinang," ujar jaksa KPK M Takdir Suhan, saat dikonfirmasi, Rabu.
Pemindahan ini sesuai perintah majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sebelumnya, dalam persidangan di pengadilan, Fredrich yang berstatus terdakwa mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar dipindah tempat penahanannya.
Fredrich beralasan, selama di Rumah Tahanan KPK, haknya sebagai tahanan tidak dipenuhi.
Baca juga : Kesal Merasa Diejek Jaksa, Fredrich Yunadi Bawa Bakpao ke Persidangan
Salah satunya, hak untuk mendapatkan obat-obatan. Kemudian, Fredrich mengeluhkan makanan dan kondisi tahanan di Rumah Tahanan KPK.
"Kalau berkenan Pak, saya dipindahakan dari tahanan KPK Pak. Saya tidak nyaman Pak dengan perlakuan itu," ujar Fredrich kepada hakim.
Awalnya, hakim menasehati agar Fredrich bisa menerima keadaan dalam posisinya yang di dalam tahanan. Namun, hakim tetap meminta pendapat jaksa KPK mengenai permintaan pemindahan tempat penahanan itu.
Setelah melalui pertimbangan, hakim akhirnya memenuhi permintaan mantan pengacara Setya Novanto itu. Hingga sidang putusan, Fredrich menjalani penahanan sementara di Rutan Cipinang.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.