JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua DPR Setya Novanto mengaku secara resmi mencabut surat penunjukan Fredrich Yunadi sebagai kuasa hukumnya. Menurut Novanto, pemberhentian itu atas keputusannya, bukan karena Fredrich mengundurkan diri.
Hal itu dikatakan Novanto saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (27/4/2018). Novanto bersaksi untuk terdakwa dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.
"Seminggu setelah saya diperiksa KPK, saya cabut semua. Surat pencabutan itu saya sampaikan ke pimpinan KPK dan Pak Fredrich," ujar Setya Novanto.
Menurut Novanto, saat itu beralasan bahwa pencabutan itu karena dia telah menunjuk kuasa hukum lainnya. Novanto telah menunjuk pengacara Maqdir Ismail sebagai kuasa hukum terkait kasus yang dihadapinya di KPK.
"Waktu itu kami sudah pakai pengacara lain, Pak Maqdir," kata Novanto.
(Baca: Selain Otto, Fredrich Yunadi Juga Mundur sebagai Pengacara Novanto)
Otto menjelaskan bahwa pengunduran diri karena antara dirinya dan Novanto tidak ada kesepakatan yang jelas tentang tata cara menangani suatu perkara.
Karena tidak ada kesepakatan itu, Otto merasa hal tersebut dapat merugikan Novanto, termasuk dirinya. Dia juga akan kesulitan dalam membela Novanto.
Sementara, Fredrich mengatakan bahwa terdapat perbedaan haluan antara pihaknya dan pengacara Novanto yang lain, Maqdir Ismail. Hal itu yang menjadi alasan Fredrich mundur dari kuasa hukum Novanto.
"Saya dan Otto kalau ke kanan, Maqdir ke kiri, daripada repot bentur di kemudian hari, ya sudah saya mengalah mundur," kata Fredrich lewat pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat (8/12/2017).
(Baca: Fredrich Yunadi Ungkap Alasannya Mundur sebagai Pengacara Novanto)