Selama periode tersebut, Titi beberapa kali mengalami gagal berangkat.
Selama ini, ia belum pernah meminta refund. Titi hanya mempertanyakan kejelasan jadwal keberangkatan melalui email kepada First Travel.
Padahal, ia mengaku sudah menerima koper beserta isinya.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 anggota calon jemaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.
Ketiga orang itu dianggap menggunakan dana calon jemaah Rp 905 miliar.