Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang First Travel, Ahli Sebut Pencucian Uang Tak Perlu Pembuktian Pidana Asal

Kompas.com - 11/04/2018, 13:16 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok menghadirkan Ketua Kelompok Advokasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Novian sebagai ahli dalam sidang perkara penipuan, penggelapan, dan pencucian uang First Travel.

Dalam sidang, keterangan Novian digali soal tindak pidana pencucian uang secara umum. Menurut dia, pencucian uang merupakan tindak pidana yang bisa berdiri sendiri tanpa harus pembuktian perkara pokok.

"Tidak perlu ada pembuktian pidana asal. TPPU (tindak pidana pencucian uang) adalah independent crime, berdiri sendiri," ujar Novian dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (11/4/2018).

Novian mengatakan, jika kekayaan hasil tindak pidana disamarkan, maka sudah terpenuhi unsur pencucian uang.

(Baca juga: First Travel dalam Jeratan Tumpukan Utang Miliaran Rupiah...)

Jaksa atau penyidik bisa saja langsung mengenakan tersangka dengan dugaan mencuci uang jika memenuhi unsur tersebut. Hal tersebut diatur dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Novian mengatakan, untuk dimulainya pemeriksaan tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu pidana asalnya.

"Ini bukan hanya norma, sudah ada yurisprudensi, sudah ada putusan yang inkrah terkait TPPU yang berdiri sendiri," kata Novian.

(Baca juga: Pemerintah Diminta Bentuk TGPF untuk Telusuri Aset First Travel)

Justru, kata Novian, terdakwa yang harus membuktikan bahwa harta benda yang dia miliki bukan berasal dari pencucian uang.

"Dalam Pasal 77-78 (UU Nomor 8 Tahun 2010) terdakwa yang wajib membuktikan dengan mengajukan alat bukti yang cukup," kata Novian.

Dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang First Travel, para terdakwa diduga menyamarkan kekayaan hasil tindak pidana. Dalam dakwaan, disebut bahwa dengan mentransfer uang dari rekening perusahaan ke rekening pribadi dan orang lain serta membeli sejumlah barang dan aset.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 anggota calon jemaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.

Ketiga orang itu dianggap menggunakan dana calon jemaah Rp 905 miliar.

Kompas TV Jaksa menghadirkan Esti Agustin dalam sidang lanjutan perusahaan perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com