DEPOK, KOMPAS.com — Setelah pimpinan First Travel ditangkap, Kementerian Agama mencabut izin operasional perusahaan itu pada 1 Agustus 2017.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim menyebut, First Travel tetap mengemban beban bertanggung jawab terhadap calon jemaah yang telantar akibat kasus penipuan dan penggelapan oleh perusahaan penyedia jasa umrah itu.
Dalam diktum disebutkan, pencabutan izin tidak menghilangkan kewajiban First Travel terhadap korban.
"Penjatuhan sanksi administrasi itu tidak menghilangkan kewajiban terhadap jemaah, baik untuk memberangkatkan dengan penyelenggara lain maupun refund bagi jemaah yang minta dananya dikembalikan," ujar Arfi di Pengadilan Negeri Depok, Senin (9/4/2018).
(Baca juga: Kemenag Sebut Harga Paket Umrah First Travel Rp 14,3 Juta Tak Rasional)
Arfi mengatakan, transaksi dilakukan antara pihak First Travel sebagai penyelenggara dan jemaah.
Jadi, yang memiliki hak menerima pendaftaran dan memberangkatkan jemaah adalah penyelenggara itu sendiri.
Namun, mengingat izin First Travel telah dicabut, calon jemaah bisa diberangkatkan melalui perusahaan perjalanan umrah lainnya.
"Kami kembalikan kepada manajemen First Travel atas diktum yang ada dalam ketetapan itu," kata Arfi.
(Baca juga: Saksi Sebut Transaksi Keuangan di 24 Rekening First Travel Capai Rp 6 Triliun)
Sementara itu, kata Arfi, Kementerian Agama tidak memiliki kewenangan memberangkatkan korban.
Dalam kasus ini, yang bisa dilakukan Kementerian Agama antara lain berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk memberi data dan memfasilitasi donatur yang ingin memberangkatkan korban First Travel.
Hingga saat ini, pihaknya masih berkomunikasi dengan komunitas korban First Travel.
"Mereka masih meminta difasilitasi. Mereka demo, kami terima. Ada beberapa tuntutan lawyer dan jemaah FT, kami terima. Tuntutan kami sampaikan kepada pimpinan," kata Arfi.
(Baca juga: Ada Miliaran Rupiah untuk Biaya Bos First Travel Pelesir Keliling Eropa)
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 anggota calon jemaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.
Ketiga orang itu dianggap menggunakan dana calon jemaah Rp 905 miliar.
First Travel menawarkan paket promo umrah murah seharga Rp 14,3 juta. Mereka menjanjikan calon jemaah diberangkatkan satu tahun setelah pembayaran dilunasi.
Pada kenyataannya, hingga dua tahun berlalu, korban tak kunjung diberangkatkan.