DEPOK, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum menghadirkan Esti Agustin dalam sidang lanjutan dugaan penipuan dan penggelapan serta pencucian uang oleh perusahaan perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok.
Dalam kesaksiannya, Esti mengaku pernah menjalin hubungan khusus dengan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki. Kiki pun sering memberikan sejumlah hadiah kepada Esti saat menjalin hubungan.
"Saya mantan pacarnya," ujar Esti kepada hakim di PN Depok, Rabu (4/4/2018).
Esti menuturkan, dirinya pernah dibelikan apartemen oleh Kiki di kawasan Meruya, sekitar bulan Oktober 2015. Adapun, harga apartemen pemberian tersebut senilai Rp 400 juta.
"Apakah Saudara menerima hadiah lain?" tanya hakim.
"Iya, Pak. Dibelikan mobil Mazda 2 tahun 2014, itu mobil baru. Tapi sudah saya jual karena turun mesin, jadi sekitar Rp 100 juta," ujar Esti.
(Baca juga: Ini Fakta Sidang yang Terungkap Saat Syahrini Jadi Saksi First Travel)
Jaksa Heri Jerman mengonfirmasi keterangan Esti telah menerima sejumlah pemberian seperti Mobil Mazda 2 warna putih, satu tas Louis Vuitton, satu tas Gucci, satu unit apartemen, satu cincin emas, satu cincin putih, satu cincin bertahtakan berlian, satu cincin mutiara, jam tangan, hingga sejumlah unit ponsel pintar dengan tipe iPhone 6+ dan iPhone 7.
"Apakah keterangan Saudara sesuai?" tanya jaksa.
"Sesuai, Pak," jawab Esti.
"Enggak, saya enggak banyak tanya itu uang dari mana," ujar Esti.
(Baca juga: Bos First Travel Beli Restoran agar Dapat Izin Menetap di London)
Esti pun mengaku pernah ikut dengan keluarga Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan ke luar negeri, seperti beberapa negara di Eropa, Jepang dan Amerika Serikat.
Jaksa penuntut umum mendakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, Komisaris Utama Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 calon jemaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.
Ketiga orang itu dianggap menggunakan dana calon jemaah sebesar Rp 905 miliar. First Travel menawarkan paket promo umrah murah seharga Rp 14,3 juta. Mereka menjanjikan calon jemaah akan diberangkatkan satu tahun setelah pembayaran dilunasi.
Pada kenyataannya, hingga dua tahun berlalu, para korban tak kunjung diberangkatkan.