DEPOK, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum menghadirkan saksi Holiludin dalam sidang lanjutan dugaan penipuan dan penggelapan serta pencucian uang oleh perusahaan perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (4/4/2018).
Holiludin merupakan vendor pelayanan handling di bandara keberangkatan, Bandara Soekarno-Hatta.
Dalam kesaksiannya, Holiludin mengatakan, tugasnya menangani jemaah sejak kedatangan di bandara, proses check-in, pemberangkatan jemaah, hingga pemulangan jemaah.
"Kami mematok kerja sama handling itu sekitar Rp 40.000 per jemaah," ujar Holiludin kepada jaksa.
Baca juga : First Travel Sering Bikin Jadwal Keberangkatan Umrah Mendadak
Holiludin menyebutkan, kerja sama ini telah dilakukan sejak November 2016. Akan tetapi, pembayaran yang dilakukan oleh First Travel kepada pihaknya mulai bermasalah sejak Februari 2017.
"Permasalahannya kalau saya lihat dari segi finansial. Bulan November-Desember 2016 payment-nya lancar, kemudian terhambat di Februari 2017," ujar dia.
Holiludin memperkirakan, utang yang belum dibayar oleh First Travel berkisar Rp 300 juta.
"Sekitar Rp 300 juta ke PT Global Mitra Persada Insani (vendor handling di bandara)," kata dia.
Menurut dia, kondisi itu juga menyulitkan tim lapangan dalam menangani jemaah.
"Iya mendadak terus. Ada kalau misal kita schedule hari ini berangkat, ada lagi schedule lain," ujar Holiludin.
Baca juga : First Travel Berutang Rp 50 Miliar ke Vendor Tiket Pesawat
Holiludin mengatakan, alasan yang sering disampaikan oleh First Travel yaitu menyangkut persoalan visa.
Padahal, kelengkapan visa dan dokumen lainnya merupakan syarat utama agar jemaah umrah bisa diberangkatkan.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, Komisaris Utama Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 calon jemaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.
Baca juga : Kiki First Travel Belikan Apartemen, Mobil, dan Hadiah untuk Mantan Pacar
Ketiga orang itu dianggap menggunakan dana calon jemaah sebesar Rp 905 miliar. First Travel menawarkan paket promo umrah murah seharga Rp 14,3 juta.
Mereka menjanjikan calon jemaah akan diberangkatkan satu tahun setelah pembayaran dilunasi.
Pada kenyataannya, hingga dua tahun berlalu, para korban tak kunjung diberangkatkan.