Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Diminta Umumkan Nama Peserta Pilkada 2018 yang Berstatus Tersangka

Kompas.com - 30/03/2018, 13:07 WIB
Moh Nadlir,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendiri sekaligus penasehat Constitutional and Electoral Reform Center (Correct), Hadar Nafis Gumay usul agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan nama-nama calon kepala daerah tersangka kasus korupsi.

Hal itu dilakukan jika KPU bersikeras enggan mengubah Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Pilkada serentak 2018.

Pemerintah sebelumnya usul, agar PKPU tersebut diubah demi mengganti peserta Pilkada yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau tetap tidak mengubah PKPU, perlu diumumkan secara resmi oleh KPU terkait calon yang mempunyai permasalahan hukum," ujar Hadar melalui pesan singkatnya, Jumat (30/3/2018).

Baca juga : Pileg 2019, KPU Wajibkan Caleg Serahkan LHKPN

Hadar beralasan, pengumuman tersebut harus disampaikan ke publik. Sebab, publik berhak tahu mana calon kepala daerah yang bermasalah hukum dan tidak.

"Sikap yang perlu diambil KPU harus untuk kepentingan menjaga kualitas pemilu, khususnya semua calon tidak bermasalah atau kalau ada yang bermasalah hukum, pemilih harus lah mengetahui," terang dia.

Hadar menambahkan, semestinya KPU sejak mengubah PKPU tentang Pencalonan Pilkada dengan melihat kondisi yang terjadi.

"Seharusnya KPU mengambil sikap sejak awal untuk mengubah PKPU agar dapat bisa memberi ruang penggantian calon tersangka karena proses operasi tangkap tangan (OTT) dan ditahan," kata dia.

Baca juga : Pemerintah Hormati Sikap KPU yang Menolak Usulan Revisi Peraturan KPU

"Mengubah PKPU dan memastikan sikap terhadap kebijakan ini bukan karena adanya permintaan atau desakan dari pemerintah," sambung Hadar.

Hadar pun paham jika kemudian saat ini KPU enggan mengubah PKPU tersebut, sebagaimana usulan pemerintah dan banyak pihak.

Karena kalau kebijakan itu sekarang diambil akan membawa konsekuensi akan adanya penilaian bahwa KPU diintervensi," ungkap Hadar.

Urusan KPK

Menanggapi itu, Komisioner KPU RI, Hasyim Asyari menganggap pengumuman nama-nama calon kepala daerah berstatus tersangka korupsi tak perlu dilakukan.

"Enggak usah, orang jadi tersangka kan urusannya KPK. KPK juga sudah mengumumkan siapa yang jadi tersangka," kata Hasyim.

Baca juga : KPU Pertanyakan Dasar Hukum Usulan Pemerintah Ubah PKPU Pencalonan

Jika pemerintah ingin KPU mengubah PKPU tentang Pencalonan Pilkada. Kata Hasyim, maka UU Pilkada harus direvisi terlebih dulu, atau pemerintah bisa menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com