JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) merevisi Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan untuk menangani calon kepala daerah yang terjerat kasus hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya mengusulkan kepada pemerintah untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang agar dapat mengganti peserta pilkada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Pemerintah kemudian mengusulkan agar permintaan KPK itu diatur dalam PKPU. Menanggapi usulan itu, KPK menyerahkan usulan itu kepada KPU.
"Prinsipnya begini saja, kalau hal tersebut menjadi kewenangan dari KPU dan setelah mempertimbangkan kondisi-kondisi yang terjadi, nanti silakan saja diproses lebih lanjut. Karena saya kira domainnya lebih dari KPU di sana," kata Febri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (27/3/2018).
(Baca juga: Pemerintah Usulkan Revisi PKPU untuk Ganti Peserta Pilkada Berstatus Tersangka)
Mengenai usulan KPK tentang perppu, menurut Febri, lebih sebagai respons dan kepedulian KPK, agar proses kontestasi politik ini berjalan secara lebih maksimal dan menghasilkan pemimpin daerah yang lebih baik.
"Kalaupun itu dibahas lebih lanjut pada level peraturan KPU, silakan saja. Jika KPU meminta pendapat dari KPK, tentu akan kami sampaikan dalam konteks pencegahannya," ujar Febri.
Sejauh ini, sudah ada delapan orang calon kepala daerah yang ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi KPK. Namun, pemerintah menilai saat ini Perppu belum dibutuhkan.