JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menegaskan. pemerintah menyerahkan sepenuhnya urusan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) kepada KPU sendiri.
Ia menjelaskan, dari rapat bersama dengan KPU, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan telah memutuskan untuk menyerahkan urusan PKPU ke KPU selaku penyelenggara pemilihan.
"Soal PKPU kan kemarin-kemarin rapat, ya serahkan ke KPU. Memang ini persoalan, kalau diganti sekarang tidak fair kepada calon itu," ujar Yasonna di Lapas Klas I Cipinang, Jakarta, Kamis (29/3/2018).
(Baca juga: PKPU atau Perppu, Aturan Terbaik Ganti Peserta Pilkada Berstatus Tersangka)
Yasonna menilai jika calon kepala daerah diganti dalam proses pemilihan, justru akan menimbulkan polemik baru. Sebab, nantinya para calon yang menggantikan juga tak memiliki banyak waktu untuk melakukan sosialisasi atau kampanye ke masyarakat.
"Kan ada yang sudah sejak beberapa bulan lalu melakukan kampanye dan sosialisasi. Kalau ganti sekarang ada yang mau, enggak, injury time diganti. Jadi itu persoalan. Biarlah KPU yang mengelola," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menegaskan pemerintah mendukung penuh prinsip yang dipegang oleh KPU dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018. Menurut Arief, pemerintah tetap berpegang pada peraturan KPU yang telah ada.
(Baca juga: KPU Pertanyakan Dasar Hukum Usulan Pemerintah Ubah PKPU Pencalonan)
"Sekali lagi, tadi kita tetap berpegang pada regulasi yang sudah ada. Artinya, status tersangka tetap berstatus sebagai paslon," ujar Arief usai mengikuti rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta, Selasa (27/3/2018).
Namun demikian, Arief menyampaikan kepada pemerintah agar bersama-sama menginformasikan secara jelas terkait proses hukum peserta pilkada untuk mencerdaskan pemilih.
"Saya tadi memberi pesan, publik harus diberi tahu sejelas-jelasnya, nanti publik menilai mau memilih yang bermasalah atau yang tidak," ujarnya.