JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka kemungkinan untuk mengeliminasi calon anggota legislatif (caleg) yang sedang menjalani proses hukum pada Pemilu Legislatif atau Pileg 2019.
Komisioner KPU RI, Viryan mengatakan, wacana tersebut dimungkinkan untuk diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan. Nantinya, PKPU itu mengatur caleg yang ditetapkan menjadi tersangka oleh penegak hukum akan dicoret kepesertaannya dari pileg.
"PKPU tentang pencalonan caleg belum keluar, masih dalam proses pembahasan, dimungkinkan (dieliminasi)," kata Viryan ketika ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (27/3/2018).
Meski demikian, kata Viryan, tidak menutup kemungkinan aturan pileg juga takkan jauh berbeda dengan aturan pilkada serentak.
(Baca juga: Perludem Ajak Anak Muda Tolak Calon Kepala Daerah Tersangka Korupsi)
Aturan itu adalah calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka tetap tidak kehilangan haknya sebagai peserta pilkada.
"Apakah dieliminasi atau tidak, ya setelah ada PKPU-nya," kata Viryan.
Sebelumnya, terjadi polemik karena sejumlah calon kepala daerah peserta Pilkada Serentak 2018 ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemerintah lantas meminta kepada KPK agar menunda proses hukum calon kepala daerah lainnya yang sedang dibidik untuk ditetapkan sebagai tersangka.
KPK akhirnya bersuara dan justru meminta pemerintah untuk membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) agar partai politik bisa mengganti calon kepala daerahnya yang menjadi tersangka.
Demi mengakomodasi usulan KPK, pemerintah justru kembali meminta kepada KPU untuk merevisi PKPU tentang Pencalonan, agar calon yang ditetapkan sebagai tersangka bisa diganti.
KPU pun bersikeras, demi keadilan dan asas praduga tak bersalah, pihaknya tak akan menuruti usulan tersebut dengan merevisi PKPU tentang Pencalonan.
(Baca: KPU Tolak Usulan Pemerintah untuk Ubah PKPU Pencalonan)