JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menegaskan pemerintah mendukung penuh prinsip yang dipegang oleh KPU dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018. Menurut Arief, pemerintah tetap berpegang pada peraturan KPU yang telah ada.
"Sekali lagi, tadi kita tetap berpegang pada regulasi yang sudah ada. Artinya, status tersangka tetap berstatus sebagai paslon," ujar Arief usai mengikuti rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta, Selasa (27/3/2018).
Namun demikian, Arief menyampaikan kepada pemerintah agar bersama-sama menginformasikan secara jelas terkait proses hukum peserta pilkada untuk mencerdaskan pemilih.
Baca juga : Pemerintah Usulkan Revisi PKPU untuk Ganti Peserta Pilkada Berstatus Tersangka
"Saya tadi memberi pesan, publik harus diberi tahu sejelas-jelasnya, nanti publik menilai mau memilih yang bermasalah atau yang tidak," ujarnya.
Arief menjelaskan pertemuannya di Kemenko Polhukam hanya membahas persoalan umum terkait situasi menjelang Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. Ia membantah, pertemuan tersebut membahas rencana revisi PKPU.
"Oh enggak, membahas hal umum saja. Masih dengan kondisi yang sekarang," kata dia.
Arief juga menilai tidak ada kegentingan yang memaksa untuk segera melaksanakan rencana tersebut.
"Belum, belum, kecuali kalau besok daftar tersangkanya banyak banget yang kena," ujarnya.
Baca juga : 5 Calon Kepala Daerah Ini Diduga Terima Suap untuk Modal Kampanye
Pemerintah mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merevisi Peraturan KPU (PKPU) pencalonan untuk mengakomodasi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK sebelumnya mengusulkan kepada pemerintah untuk membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang memberikan jalan agar partai politik bisa mengganti calon kepala daerah peserta Pilkada serentak 2018 yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Ini kalau harus lewat Perppu, harus mengubah UU, dibahas dengan DPR lagi panjang (prosesnya). Saya kira cukup dengan (revisi) PKPU, ini kan kondisi yang darurat," kata Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo di Kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Senin (26/3/2018).
Tjahjo juga sempat menyampaikan, revisi PKPU merupakan solusi yang lebih tepat. Namun demikian, Tjahjo.menegaskan Kemendagri mendukung langkah KPU untuk mengeluarkan PKPU.