Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Kami Tunggu JR Saragih Ajukan Kasasi atau Tidak

Kompas.com - 28/03/2018, 07:03 WIB
Moh Nadlir,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Kota Medan mengabulkan eksepsi tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut dan menolak gugatan Jopinus Ramli (JR) Saragih karena dianggap prematur.

Komisioner KPU RI, Ilham Saputra pun menyilakan JR Saragih mengajukan kasasi jika tak puas dengan putusan PTUN Medan tersebut.

"Silakan saja kalau dia ajukan kasasi. Kami tunggu saja apakah dia melakukan kasasi atau tidak. Intinya, kita menang," kata Ilham di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (27/3/2018).

(Baca juga: Relawan Ancam Tinggalkan Demokrat Kalau Tak Serius Dampingi JR Saragih)

Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Ilham Saputra di Jakarta, Rabu (31/1/2018).KOMPAS.com/ESTU SURYOWATI Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Ilham Saputra di Jakarta, Rabu (31/1/2018).

Ilham menilai, putusan PTUN Medan tersebut menguatkan keputusan KPU provinsi Sumatera Utara yang tidak meloloskan JR Saragih di Pilgub 2018 Sumatera Utara adalah benar.

"Kita menang. Jadi, apa yang diputuskan KPU Sumatera Utara sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Ilham.

Dengan putusan tersebut juga, kata Ilham, status JR Saragih pun tidak berubah, tak lolos Pilgub Sumatera Utara 2018.

"Sudah diputuskan di PTUN dan ditolak seluruh permohonannya. Maka sampai sampai saat ini, dia tidak bisa menjadi calon sampai ada putusan hukum lainnya," tegas Ilham.

Terkait putusan ini, pasangan JR Saragih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumut 2018, Ance Selian, mengatakan akan terus mencari keadilan.

"Kami akan terus berjuang mencari keadilan. Walau di sini kami kalah, kami akan tetap berjuang. Kami akan mempelajari dulu putusan itu, semua kita serahkan ke tim kuasa hukum," kata Ance, Selasa (27/3/2018).

(Baca juga: Tiga Jaksa Disiapkan untuk Persidangan JR Saragih)

 

Senada dengan Ance, seorang anggota tim kuasa hukum JR Saragih-Ance Selian, Ikwaluddin Simatupang, juga mengatakan akan mempelajari putusan tersebut.

Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Bambang Edy Soetanto menerima eksepsi tergugat KPU Sumut dan menilai gugatan JR Saragih prematur.

Lima hari setelah putusan dibacakan menjadi waktu bagi JR Saragih apakah akan menempuh upaya hukum terakhir, yaitu kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Soal gugat-menggugat KPU bukan hal baru bagi JR Saragih. Pada 6 Desember 2015, tepatnya tiga hari sebelum pelaksanaan Pilkada Serentak 2015, dia mendaftarkan diri sebagai petahana yang maju pada Pilkada Simalungun.

Dia nyaris gagal karena putusan MA menyatakan calon wakilnya, Amran Sinaga, melakukan tindak pidana. JR Saragih-Amran Sinaga akhirnya menang.

Kompas TV Kadispen menerangkan, J.R. Saragih tak bisa dikenakan sanksi karena mengaku berpangkat kolonel. Pasalnya, Saragih sudah tidak berstatus TNI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com