"Yang harus diubah kan Undang-undang atau pakai Perppu. Makanya untuk dapat calon yang bersih ya itu. Ini juga tidak menutup kemungkinan diterapkan di Pilkada yang akan datang," terang Hasyim.
Diketahui, sejauh ini sudah ada delapan calon kepala daerah yang berstatus tersangka korupsi.
Mereka ialah calon gubernur Lampung Mustafa, calon bupati Subang Imas Aryumningsih, calon bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, calon wali kota Malang Mochamad Anton, dan Yaqud Ananda Qudban.
Baca juga : KPU: Kami Tunggu JR Saragih Ajukan Kasasi atau Tidak
Kemudian, calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Marianus Sae, calon gubernur Sulawesi Tenggara Asrun, dan calon gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus.
Berdasarkan data yang dihimpun, mereka yang menjadi tersangka diusung sembilan partai, yakni PDI-P, Golkar, Gerindra, PAN, PKB, PKS, PPP, Nasdem, dan Hanura.
Berikut rinciannya:
1. PKB mengusung empat calon: Imas, Nyono, Anton, dan Marianus
2. PKS mengusung empat calon: Mustafa, Nyono, Anton, dan Asrun
3. PDI-P mengusung tiga calon: Yaqud, Asrun, dan Marianus
4. Golkar mengusung tiga calon: Imas, Nyono, dan Ahmad
5. PAN mengusung tiga calon: Nyono, Yaqud, dan Asrun
6. Hanura mengusung tiga calon: Mustafa, Yaqud, dan Asrun
7. Gerindra mengusung dua calon: Asrun dan Anton
8. PPP yang mengusung dua calon: Yaqud dan Ahmad
9. Nasdem mengusung dua calon: Mustafa dan Nyono
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.