Salin Artikel

KPU Diminta Umumkan Nama Peserta Pilkada 2018 yang Berstatus Tersangka

Hal itu dilakukan jika KPU bersikeras enggan mengubah Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Pilkada serentak 2018.

Pemerintah sebelumnya usul, agar PKPU tersebut diubah demi mengganti peserta Pilkada yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau tetap tidak mengubah PKPU, perlu diumumkan secara resmi oleh KPU terkait calon yang mempunyai permasalahan hukum," ujar Hadar melalui pesan singkatnya, Jumat (30/3/2018).

Hadar beralasan, pengumuman tersebut harus disampaikan ke publik. Sebab, publik berhak tahu mana calon kepala daerah yang bermasalah hukum dan tidak.

"Sikap yang perlu diambil KPU harus untuk kepentingan menjaga kualitas pemilu, khususnya semua calon tidak bermasalah atau kalau ada yang bermasalah hukum, pemilih harus lah mengetahui," terang dia.

Hadar menambahkan, semestinya KPU sejak mengubah PKPU tentang Pencalonan Pilkada dengan melihat kondisi yang terjadi.

"Seharusnya KPU mengambil sikap sejak awal untuk mengubah PKPU agar dapat bisa memberi ruang penggantian calon tersangka karena proses operasi tangkap tangan (OTT) dan ditahan," kata dia.

"Mengubah PKPU dan memastikan sikap terhadap kebijakan ini bukan karena adanya permintaan atau desakan dari pemerintah," sambung Hadar.

Hadar pun paham jika kemudian saat ini KPU enggan mengubah PKPU tersebut, sebagaimana usulan pemerintah dan banyak pihak.

Karena kalau kebijakan itu sekarang diambil akan membawa konsekuensi akan adanya penilaian bahwa KPU diintervensi," ungkap Hadar.

Urusan KPK

Menanggapi itu, Komisioner KPU RI, Hasyim Asyari menganggap pengumuman nama-nama calon kepala daerah berstatus tersangka korupsi tak perlu dilakukan.

"Enggak usah, orang jadi tersangka kan urusannya KPK. KPK juga sudah mengumumkan siapa yang jadi tersangka," kata Hasyim.

Jika pemerintah ingin KPU mengubah PKPU tentang Pencalonan Pilkada. Kata Hasyim, maka UU Pilkada harus direvisi terlebih dulu, atau pemerintah bisa menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

"Yang harus diubah kan Undang-undang atau pakai Perppu. Makanya untuk dapat calon yang bersih ya itu. Ini juga tidak menutup kemungkinan diterapkan di Pilkada yang akan datang," terang Hasyim.

Diketahui, sejauh ini sudah ada delapan calon kepala daerah yang berstatus tersangka korupsi.

Mereka ialah calon gubernur Lampung Mustafa, calon bupati Subang Imas Aryumningsih, calon bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, calon wali kota Malang Mochamad Anton, dan Yaqud Ananda Qudban.

Kemudian, calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Marianus Sae, calon gubernur Sulawesi Tenggara Asrun, dan calon gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus.

Berdasarkan data yang dihimpun, mereka yang menjadi tersangka diusung sembilan partai, yakni PDI-P, Golkar, Gerindra, PAN, PKB, PKS, PPP, Nasdem, dan Hanura.

Berikut rinciannya:

1. PKB mengusung empat calon: Imas, Nyono, Anton, dan Marianus

2. PKS mengusung empat calon: Mustafa, Nyono, Anton, dan Asrun

3. PDI-P mengusung tiga calon: Yaqud, Asrun, dan Marianus

4. Golkar mengusung tiga calon: Imas, Nyono, dan Ahmad

5. PAN mengusung tiga calon: Nyono, Yaqud, dan Asrun

6. Hanura mengusung tiga calon: Mustafa, Yaqud, dan Asrun

7. Gerindra mengusung dua calon: Asrun dan Anton

8. PPP yang mengusung dua calon: Yaqud dan Ahmad

9. Nasdem mengusung dua calon: Mustafa dan Nyono

https://nasional.kompas.com/read/2018/03/30/13074841/kpu-diminta-umumkan-nama-peserta-pilkada-2018-yang-berstatus-tersangka

Terkini Lainnya

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok 'E-mail' Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok "E-mail" Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke