Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Pertanyakan Dasar Hukum Usulan Pemerintah Ubah PKPU Pencalonan

Kompas.com - 28/03/2018, 16:55 WIB
Moh Nadlir,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mempertanyakan dasar hukum pemerintah yang mengusulkan agar dilakukan perubahan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Pilkada serentak 2018.

Komisioner KPU RI Viryan mengaku, tidak tahu apa dasar hukum yang digunakan pemerintah.

Padahal, perubahan PKPU tersebut riskan bermasalah dan bahkan digugat jika tak punya dasar hukum yang kuat.

"Ya, norma apa yang mau dijadikan dasar pembuatan PKPU? Itu akan sangat riskan," kata Viryan di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (28/3/2018).

(Baca juga : Pemerintah Usulkan Revisi PKPU untuk Ganti Peserta Pilkada Berstatus Tersangka)

Menurut Viryan, jika pemerintah menganggap ada kegentingan lantaran sejumlah calon kepala daerah peserta pilkada ditetapkan tersangka oleh KPK, maka semestinya, pemerintah bisa menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mengubah UU 10/2016 tentang Pilkada.

"Kalau dianggap ada kegentingan, silakan pemerintah mempertimbangkan untuk mengeluarkan Perppu. Kami menyerahkan kepada pemerintah," terang dia.

Viryan menambahkan, dengan dasar Perppu tersebut, pihaknya baru bisa mengubah PKPU tentang Pencalonan sebagaimana yang diinginkan banyak pihak.

"Kami selalu berpegang pada aspek legal, pada undang-undang. Kalau ada perppu, dimungkinkan kita melakukan revisi (PKPU). Tentunya kalau Perppu-nya terkait dengan PKPU kami," ujar dia.

(Baca juga : KPU Tolak Usulan Pemerintah untuk Ubah PKPU Pencalonan)

Namun sebalikya, jika tanpa Perppu, kata Viryan, maka PKPU tentang Pencalonan itu takkan diubah oleh KPU.

Alhasil, peserta pilkada yang berstatus tersangka tetap tak bisa diganti dan berhak ikut kontestasi demokrasi sampai selesai dengan segala konsekeunsinya.

"Kalau yang sekarang menjadi tersangka, bisa diganti kalau sudah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, bisa diganti. Waktunya sampai dengan 30 hari sebelum pemungutan suara," kata dia.

Berdasarkan PKPU 3/2017 tentang Pencalonan Pilkada 2018, aturan pergantian peserta Pilkada diatur dalam pasal 78 ayat 1-4.

(Baca juga : Ini Daftar Peserta Pilkada yang Jadi Tersangka Korupsi dan Parpol Pengusungnya)

Pasal 78 ayat 1 menyebut, penggantian calon bisa dilakukan jika calon tidak memenuhi syarat secara kesehatan, berhalangan tetap atau dijatuhi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pada ayat selanjutnya, pasal yang sama dijelaskan, berhalangan tetap tersebut adalah meningggal dunia atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen.

Sementara, mengutip Undang-Undang 10/2016 tentang Pilkada. Pada pasal 54 ayat 1 disebutkan bahwa peserta Pilkada hanya bisa diganti jika meninggal dunia.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com