JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima anggota DPRD Kota Malang yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015.
Lima anggota DPRD Kota Malang yang ditahan itu adalah Slamet, Mohan Katelu, HM Zainuddin AS, Suprapto, dan Wiwik Hendri Astuti.
HM Zainuddin dan Wiwik merupakan Wakil Ketua DPRD Kota Malang.
Pantauan Kompas.com, Zainuddin, Suprapto, dan Wiwik keluar bersamaan pada pukul 16.39 WIB.
Zainuddin yang berada paling depan memilih tidak berkomentar. Demikian pula Suprapto dan Wiwik.
Baca juga : Ditahan KPK, Anggota DPRD Kota Malang Ini Minta Maaf
Ketiga wakil rakyat yang sudah mengenakan rompi oranye itu kemudian masuk ke mobil tahanan.
Selang 6 menit kemudian, giliran Slamet dan Mohan Katelu yang keluar dari Gedung KPK. Mereka juga telah mengenakan rompi tahanan dan tak menjawab pertanyaan wartawan soal kasus yang menjeratnya.
Keduanya masuk ke mobil tahanan KPK.
Sementara, Zainuddin ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur. Adapun, Wiwik ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.