JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan tahap dua terhadap Direktur PT Hidro Tekno Indonesia Hendarwan Maruszaman, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap kepada mantan Ketua DPRD Kota Malang Moh Arief Wicaksono.
Hendarwan diduga menyuap Arief terkait pengganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang TA 2016 pada tahun 2015.
Pelimpahan tahap dua ini dilakukan dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti dari tahap penyidikan ke penuntutan. Ini artinya Hendarwan akan segera diadili.
"Pada hari ini, penyidik melimpahkan barang bukti dan tersangka ke penuntutan, atas nama tersangka HM, Direktur PT Hidro Tekno Indonesia," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugrah, lewat keterangan tertulis, Kamis (22/3/2018).
Baca juga : KPK Geledah Laptop dan Ponsel Milik Wakil Ketua DPRD Kota Malang
Rencananya, Hendarwan akan disidangkan di PN Tipikor Surabaya. Untuk kebutuhan persidangan, lanjut Priharsa, tersangka mulai hari ini dipindahkan penahanannya dan dititipkan pada Rutan Kelas 1 Surabaya.
Pada perkara suap pengganggaran kembali Jembatan Kendung Kandang, Arief diduga menerima Rp 250 juta, dari Hendarwan terkait penganggaran kembali proyek jembatan dalam APBD Pemkot Malang TA 2016 pada tahun 2015.
Nilai proyek pembangunan jembatan tersebut, yakni Rp 98 miliar, yang dikerjakan secara multiyears tahun 2016 sampai 2018.