Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapat dengan Komisi III DPR, Jaksa Agung Ditanya Rencana Eksekusi Mati Jilid IV

Kompas.com - 28/03/2018, 16:03 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung HM Prasetyo kembali ditanya soal rencana eksekusi mati terpidana dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR. Ia kembali ditanya soal eksekusi mati yang tak kunjung terlaksana.

Prasetyo menjawab, pihaknya sangat siap mengeksekusi terpidana mati yang kebanyakan merupakan kasus narkotika.

Namun, hal itu terkendala masalah yuridis. Salah satunya, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-XII/2015.

Dalam putusan itu disebutkan bahwa permohonan grasi merupakan hak prerogatif presiden yang tidak dibatasi waktu pengajuannya karena menghilangkan hak konstitusional terpidana.

(Baca juga : Wapres JK Minta Jangan Asal Marah ke Arab Saudi, Indonesia Juga Eksekusi Mati Napi)

Putusan tersebut menganulir Pasal 7 ayat 2 UU No. 5 Tahun 2010 tentang Grasi di mana pengajuan grasi maksimal satu tahun setelah keputusan berkekuatan hukum tetap.

"Mudah aja ketika aspek yuridisnya terpenuhi semua tinggal ditembak aja sesuai dengan tata cara proses hukum mati di negara kita," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/3/2018).

Ia mengatakan, Kejaksaan juga mempertimbangkan respons publik terkait pelaksanaan eksekusi mati.

Namun, ia mengaku tetap akan mempersiapkan eksekusi mati sebab tindak pidana narkotika sudah sangat masif di Indonesia.

(Baca juga : Jaksa Agung Diminta Tak Jadikan Eksekusi Mati Ajang Prestasi)

"Kita juga harus melihat betapa korban yang berjatuhan akibat dari pada tindak pidana itu yang pantas untuk dihukum mati. Coba kita perhatikan khususnya untuk tindak pidana narkoba itu," ujar Prasetyo.

"Sekarang ini tak kurang dari 50 juta WNI yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba dan di angka 50 juta itu hampir 5 juta tidak bisa disembukan lagi," lanjut dia.

Selama pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla, pemerintah Indonesia sudah melakukan eksekusi mati 18 terpidana kasus narkoba dalam tiga tahap.

Enam terpidana mati dieksekusi pada 18 Januari 2015. Pada gelombang kedua, Rabu (29/4/2015), delapan terpidana mati juga dieksekusi.

Gelombang ketiga yang dilaksanakan pada Jumat (29/7/2016), empat terpidana yang dieksekusi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com