Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres JK Minta Jangan Asal Marah ke Arab Saudi, Indonesia Juga Eksekusi Mati Napi

Kompas.com - 20/03/2018, 18:59 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia tetap menghormati hukum Arab Saudi meskipun menyangkan eksekusi mati terhadap Muhammad Zaini Misrin.

Apalagi pemerintah Indonesia juga memberlakukan hukuman mati untuk jenis tindak pidana tertentu.

Demikian diungkapkan Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantornya, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (20/3/2018).

"Kita harus memahami hukum yang berlaku di negara lain. Sama juga yang kita harapkan itu orang memahami hukum di Indonesia, yang Anda tahu kita menghukum mati berapa puluh orang sudah. Jadi saling mengerti," ujar Kalla.

(Baca juga : Indonesia Layangkan Protes ke Arab Saudi Atas Eksekusi Mati Zaini Misrin)

Atas dasar itu pula, lanjut Kalla, masyarakat Indonesia harus berpikir dua kali jika ingin marah terhadap pemerintahan Arab Saudi yang mengeksekusi mati Misrin.

"Jadi kita juga tidak bisa asal marah saja. Kita juga hukum mati orang," lanjut Kalla.

Oleh sebab itu, Kalla berpesan kepada seluruh warga negara Indonesia yang berada di luar negeri untuk menaati aturan yang berlaku di negara tersebut.

(Baca juga : Istana Pastikan Eksekusi Mati Zaini Tak Ganggu Hubungan Indonesia-Arab Saudi)

"Kalau Anda ada di suatu negara, ya jangan melanggar hukum negara itu. Kalau berbuat salah mau bagaimana?" ujar Kalla.

Misrin sebelumnya dituduh membunuh majikannya di Kota Mekkah, 2004 silam. Presiden Joko Widodo sempat meminta bantuan Raja Salman untuk meninjau kembali kasus pidana yang menjerat WNI tersebut.

Namun, akhirnya segala upaya diplomasi gagal setelah pada Minggu (18/3/2018) lalu, otoritas Arab Saudi mengeksekusi mati tenaga kerja asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur tersebut.

Sementara itu, selama pemerintahan Jokowi-JK, pemerintah Indonesia sudah melakukan eksekusi mati 18 terpidana kasus narkoba dalam tiga tahap.

(Baca juga : Soal Eksekusi Mati Tahun Ini, Jaksa Agung Bilang Insya Allah)

Enam terpidana mati dieksekusi pada 18 Januari 2015. Pada gelombang kedua, Rabu (29/4/2015), delapan terpidana mati juga dieksekusi. 

Gelombang ketiga yang dilaksanakan pada Jumat (29/7/2016), empat terpidana yang dieksekusi.

Adapun Jaksa Agung HM Prasetyo menyebut, eksekusi tahap IV akan dilakukan tahun ini. Namun, dia belum mau mengungkap detail rencana tersebut.

Sementara itu, jumlah terpidana mati terus bertambah. Dalam laporan kinerja Mahkamah Agung pada 2016, MA menerima 1.111 perkara narkotika di tingkat kasasi. Sebanyak 787 di antaranya telah diputus oleh majelis hakim.

Dari jumlah tersebut, MA menjatuhkan hukuman mati terhadap 25 terpidana dan hukuman seumur hidup terhadap 45 terpidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com