Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terhambat Regulasi, Jaksa Agung Akan "Hold" Eksekusi Mati Jilid IV

Kompas.com - 09/01/2018, 23:37 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, Kejaksaan Agung belum akan melakukan eksekusi mati jilid empat dalam waktu dekat.

Ia mengatakan, ada sejumlah hambatan dari sisi regulasi sehingga pihaknya menahan dulu eksekusi selanjutnya.

"Eksekusi mati ini mungkin masih perlu kita agak sedikit hold dulu," ujar Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (9/1/2018).

Diketahui, di era Prasetyo, sudah dilakukan tiga kali eksekusi mati.

Prasetyo mengatakan, ada dua aspek yang harus dipenuhi dalam eksekusi mati. Pertama, yang paling sulit, aspek yuridis.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Nomor 107/PUU-XII/2015, MK, disebutkan bahwa permohonan grasi merupakan hak prerogatif presiden yang tidak dibatasi waktu pengajuannya karena menghilangkan hak konstitusional terpidana.

(Baca juga: Komnas HAM: Eksekusi Mati di Era Jokowi Lebih Banyak Daripada Era SBY)

Putusan tersebut menganulir Pasal 7 ayat 2 UU No. 5 Tahun 2010 tentang Grasi di mana pengajuan grasi maksimal satu tahun setelah keputusan berkekuatan hukum tetap.

"Kita gregetan juga. Begitu semena-mena mereka dari balik penjara masih kendalikan peredaran narkoba. Tapi itu masalahnya," kata Prasetyo.

Selain itu, kata Prasetyo, terpidana juga kerap beralasan belum mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk menghindari eksekusi mati.

Persoalan PK ini penting bagi terpidana hukuman mati karena bisa saja lolos dari maut jika dapat mengajukan bukti baru.

Keputusan eksekusi baru final jika sudah ada putusan atas pengajuan PK.

(Baca juga: Diminta Fatwa soal Eksekusi Mati, MA Kembalikan ke Kejagung)

"Jangan salah. Sudah didor, ternyata PK-nya dimenangkan. Kita disalahkan nanti," kata Prasetyo.

Sedangkan di aspek teknis lebih mudah dijalankan. Jika nama-nama terpidana yang akan dieksekusi telah ditentukan, maka tinggal menyiapkan tempat dan personel untuk menembak.

Biasanya, mereka dieksekuai di Nusakambangan, Jawa Timur. Sementara regu tembak dipersiapkan dari Polri untuk mengeksekusi.

"Ini betapa banyak regulasi yang sering penegakan hukum jadi tersendat dan sulit dilaksanakan," kata dia.

Meski begitu, Prasetyo enggan ambil pusing mengenai hal itu. Menurut dia, masih banyak masalah penting yang harus diprioritaskan oleh bangsa. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com