JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) telah menjawab permintaan fatwa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tak memberikan batas waktu pengajuan grasi. Grasi ini menjadi patokan Kejagung dalam mengeksekusi hukuman mati.
Sebelum adanya putusan MK Nomor 1087/PUU-XIII/2015, pengajuan grasi dibatasi satu tahun setelah keputusan tetap. Namun setelah adanya putusan MK tersebut, pelaksanaan eksekusi mati menjadi tidak pasti.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan, surat permintaan Fatwa MA terkait putusan MK dari Kejagung sudah diterima tanggal 20 Februari 2017.
"MA sudah menjawab surat itu tanggal 29 Maret 2017. Jadi, sudah dijawab oleh MA dengan Nomor 7/WK.MAY/III/2017 yang ditandatangani Wakil Ketua MA RI Bidang Yudisial," kata Abdullah di Jakarta, Kamis (31/8/2017).
(Baca: LBH Masyarakat Desak Jaksa Agung Batalkan Eksekusi Mati Jilid IV)
Adapun jawaban dari MA adalah secara teknis pelaksanaan putusan Hakim sepenuhnya merupakan kewenangan jaksa sebagai eksekutor.
Namun demikian, demi kepastian hukum, tidak ada larangan bagi Jaksa selaku eksekutor untuk menanyakan kepada terpidana atau keluarganya perihal akan digunakan atau tidaknya hak mengajukan grasi tersebut.
"Pendapat MA, jika proses itu sudah dilakukan seluruhnya, maka Jaksa selaku eksekutor dapat melaksanakan putusan Hakim," kata Abdullah.
Sementara itu, ketika ditanya bahwa putusan MK ini dapat mengulur-ulur pelaksanaan eksekusi mati, Abdullah mengatakan hal itu kembali pada kewenangan eksekutor.
"Kalau menunggu terus-menerus, kapan akan dilaksanakan putusan Hakim itu? Itu justru kalau tidak segera dilakukan, malah menimbulkan ketidakpastian," ucap Abdullah.
"Ikuti regulasi yang sudah ada. MA kembalikan putusan MK itu, laksanakan saja," katanya.
(Baca: Kejagung Bantah Dianggap Maladministrasi Eksekusi Mati WN Nigeria)
Permintaan Kejagung terkait putusan MK ini sempat dikritik oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
Menurut Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi Widodo Eddyono, permintaan tersebut menunjukkan adanya keinginan Kejagung untuk dapat melaksanakan hukuman mati terhadap terpidana mati yang mengajukan grasi.
Menurut Supriyadi, hukuman mati dapat diganti dengan jenis hukuman berat lain seperti hukuman seumur hidup. Hal itu, kata dia, senada dengan rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang masih digarap oleh DPR.
Setelah mengeksekusi empat terpidana mati pada Jumat (29/6/2017) lalu di Nusakambangan, tersisa sepuluh terpidana mati. Sepuluh orang itu antara lain, Merri Utami (Indonesia), Zulfiqar Ali (Pakistan), Gurdip Singh (India), Onkonkwo Nonso Kingsley (Nigeria).
Kemudian, Obina Nwajagu (Nigeria), Ozias Sibanda (Zimbabwe), Federik Luttar (Zimbabwe), Eugene Ape (Nigeria), Pujo Lestari (Indonesia), dan Agus Hadi (Indonesia).