Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diminta Fatwa soal Eksekusi Mati, MA Kembalikan ke Kejagung

Kompas.com - 31/08/2017, 18:45 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) telah menjawab permintaan fatwa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tak memberikan batas waktu pengajuan grasi. Grasi ini menjadi patokan Kejagung dalam mengeksekusi hukuman mati.

Sebelum adanya putusan MK Nomor 1087/PUU-XIII/2015, pengajuan grasi dibatasi satu tahun setelah keputusan tetap. Namun setelah adanya putusan MK tersebut, pelaksanaan eksekusi mati menjadi tidak pasti.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan, surat permintaan Fatwa MA terkait putusan MK dari Kejagung sudah diterima tanggal 20 Februari 2017.

"MA sudah menjawab surat itu tanggal 29 Maret 2017. Jadi, sudah dijawab oleh MA dengan Nomor 7/WK.MAY/III/2017 yang ditandatangani Wakil Ketua MA RI Bidang Yudisial," kata Abdullah di Jakarta, Kamis (31/8/2017).

 

(Baca: LBH Masyarakat Desak Jaksa Agung Batalkan Eksekusi Mati Jilid IV)

Adapun jawaban dari MA adalah secara teknis pelaksanaan putusan Hakim sepenuhnya merupakan kewenangan jaksa sebagai eksekutor.

Namun demikian, demi kepastian hukum, tidak ada larangan bagi Jaksa selaku eksekutor untuk menanyakan kepada terpidana atau keluarganya perihal akan digunakan atau tidaknya hak mengajukan grasi tersebut.

"Pendapat MA, jika proses itu sudah dilakukan seluruhnya, maka Jaksa selaku eksekutor dapat melaksanakan putusan Hakim," kata Abdullah.

Sementara itu, ketika ditanya bahwa putusan MK ini dapat mengulur-ulur pelaksanaan eksekusi mati, Abdullah mengatakan hal itu kembali pada kewenangan eksekutor.

"Kalau menunggu terus-menerus, kapan akan dilaksanakan putusan Hakim itu? Itu justru kalau tidak segera dilakukan, malah menimbulkan ketidakpastian," ucap Abdullah.

"Ikuti regulasi yang sudah ada. MA kembalikan putusan MK itu, laksanakan saja," katanya.

 

(Baca: Kejagung Bantah Dianggap Maladministrasi Eksekusi Mati WN Nigeria)

Permintaan Kejagung terkait putusan MK ini sempat dikritik oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

Menurut Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi Widodo Eddyono, permintaan tersebut menunjukkan adanya keinginan Kejagung untuk dapat melaksanakan hukuman mati terhadap terpidana mati yang mengajukan grasi.

Menurut Supriyadi, hukuman mati dapat diganti dengan jenis hukuman berat lain seperti hukuman seumur hidup. Hal itu, kata dia, senada dengan rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang masih digarap oleh DPR.

Setelah mengeksekusi empat terpidana mati pada Jumat (29/6/2017) lalu di Nusakambangan, tersisa sepuluh terpidana mati. Sepuluh orang itu antara lain, Merri Utami (Indonesia), Zulfiqar Ali (Pakistan), Gurdip Singh (India), Onkonkwo Nonso Kingsley (Nigeria).

Kemudian, Obina Nwajagu (Nigeria), Ozias Sibanda (Zimbabwe), Federik Luttar (Zimbabwe), Eugene Ape (Nigeria), Pujo Lestari (Indonesia), dan Agus Hadi (Indonesia).

Kompas TV Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengusulkan agar eksekusi mati terhadap terpidana narkoba berlangsung di Kalbar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Nasional
Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Pelat TNI Palsu: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Pelat TNI Palsu: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Nasional
Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri

Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri

Nasional
Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Nasional
Soroti Kasus 'Ferienjob', Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Soroti Kasus "Ferienjob", Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Nasional
Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Nasional
Mantan PM Inggris Tony Blair Temui Jokowi di Istana

Mantan PM Inggris Tony Blair Temui Jokowi di Istana

Nasional
Pendukung Akan Aksi di MK, TKN: Turun ke Jalan Bukan Gaya Prabowo Banget, tetapi Keadaan Memaksa

Pendukung Akan Aksi di MK, TKN: Turun ke Jalan Bukan Gaya Prabowo Banget, tetapi Keadaan Memaksa

Nasional
Menlu China Wang Yi Datang ke Istana untuk Temui Jokowi

Menlu China Wang Yi Datang ke Istana untuk Temui Jokowi

Nasional
Suami Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud Jadi Saksi Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud Jadi Saksi Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Banjir Dubai, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban

Banjir Dubai, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban

Nasional
Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com