Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Ada Kaitan Muslim Cyber Army dengan Kelompok Saracen

Kompas.com - 05/03/2018, 11:57 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran mengatakan, pihaknya menemukan adanya keterkaitan antara kelompok Muslim Cyber Army dengan kelompok Saracen yang diungkap pada 2017 lalu.

Keduanya sama-sama menyebarkan informasi hoaks, ujaran kebencian dan menyinggung sentimen suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Pelaku yang tergabung dalam MCA tergabung dalam Cluster 'X', atau mantan Saracen," ujar Fadil dalam konferensi pers di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/3/2018).

(Baca juga : Mengintip Kerja The Family MCA, Produsen Hoaks dengan Ratusan Ribu Anggota)

Satuan tugas nusantara membagi cluster-cluster penyebaran hoaks mengenai isu penganiayaan ulama di dunia maya.

Isu tersebut marak di Jawa Barat, Jawa Timur, dan Banten.

Setelah menangkap sejumlah pelakunya, diketahui kelompok MCA dan sisa-sisa kelompok Saracen yang belum tertangkap masih saling berkaitan.

"Ditemukan adanya pelaku di Jatim, Banten, Jabar adalah kelompok atau orang tertentu yang masuk MCA dan eks Saracen. Ini sangat terlihat," kata Fadil.

(Baca juga : MUI: Mencatut Nama Muslim, MCA Menodai Kesucian Ajaran Islam)

Kelompok-kelompok tersebut yang rutin membangun opini atas isu penganiayaan ulama.

Lantas, siapa dalang di baliknya? Fadil mengatakan, pihaknya masih mendalami siapa aktor utama di belakangnya.

"Kami akan terus bekerja agar hoaks, berita bohong dan fitnah yang mengganggu kondusifitas kemananan bisa kami hilangkan," kata Fadil.

Sebelumnya, Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian menyebut sisa-sisa kelompok Saracen masih eksis menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian di media sosial.

(Baca juga : Masuk Grup Inti The Family MCA, Anggota Diseleksi dan Dibaiat)

Setelah terungkap adanya MCA, belakangan diketahui ternyata masih ada anggota Saracen yang masih aktif.

"Didalami lagi, diinvestigasi, ternyata diviralkan dua kelompok. Yang sekarang ditangani Mabes, MCA dan sisa eks Saracen," ujar Tito.

Saracen merupakan kelompok penyebar ujaran kebencian dan konten SARA yang diungkap Polri pada 2017 lalu.

Beberapa pengurusnya ditangkap dan sudah dipidana. Ternyata, kelompok Saracen diduga masih menjalankan aksinya di dunia maya.

Tito meyakini motif mereka tak lain dari politis.

"Dari konten pembicaraan disampaikan bagaimana caranya kita legitimasi dan jatuhkan pemerintah. Maka ini motif politik," kata Tito.

Kompas TV Polisi masih memburu kelompok jaringan penyebar hoaks Muslim Cyber Army.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com