Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Hasil Verifikasi PBB di Manokwari Selatan, KPU Akui Kekeliruan Administratif

Kompas.com - 01/03/2018, 23:11 WIB
Moh. Nadlir,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Permintaan salah seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Jotam Senis kepada Ketua KPU Manokwari Selatan Abraham Ramandey agar mengubah hasil verifikasi Partai Bulan Bintang (PBB) di Manokwari Selatan dianggap sebagai sebuah kesalahan administrasi.

Awalnya, hasil verifikasi PBB dalam berita acara KPU Manokwari Selatan adalah belum memenuhi syarat (BMS). Namun, sebelum rapat pleno pembacaan hasil verifikasi di KPU Papua Barat dimulai, Jotam meminta agar Abraham dalam pleno menyampaikan PBB tidak memenuhi syarat (TMS).

"Jadi kami mengakui bahwa ada kekeliruan administrasi. Semestinya, sejak di Kabupaten Manokwari Selatan status hasil verifikasinya sudah TMS," kata Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan ketika ditemui di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta, Kamis (1/3/2018).

Menurut Wahyu, status TMS tersebut merujuk atas hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU Manokwari Selatan pasca-putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017.

(Baca juga: Anggota KPU Papua Barat Akui Minta Hasil Verifikasi PBB Diubah)

Hasilnya, kepengurusan dan keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan PBB, serta alamat kantor PBB di daerah tersebut dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Namun, partai yang diketuai Yusril Ihza Mahendra tersebut justru dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS) soal keharusan punya 50 persen kepengurusan di kecamatan dalam satu kabupaten.

Wahyu pun mengaku turut menyayangkan putusan KPU Manokwari Selatan. Sebab, pada awalnya salah memberikan status BMS atas syarat keanggotaan PBB Manokwari Selatan.

Karenanya, atas penetapan itu, akhirnya KPU Papua Barat mengoreksi hasil verifikasi PBB dengan status BMS. Alasannya, status BMS itu hanya bisa diberlakukan jika proses verifikasi belum selesai secara tuntas.

"Karena hasil verifikasi parpol di Manokwari Selatan sudah diplenokan, maka semestinya memang status TMS yang diberikan," kata dia.

"Hal ini sangat benar dilakukan. Kenapa kemudian KPU Provinsi Papua Barat mengubah redaksional dari BMS menjadi TMS karena ini merupakan tindakan korektif," ujar dia.

Diketahui, PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi parpol calon peserta Pemilu mendatang berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019.

PBB dianggap tidak memenuhi syarat verifikasi di Kabupaten Manokwari Selatan yang mengakibatkan tidak memenuhi syarat verifikasi di Provinsi Papua Barat.

Kemudian, PBB melayangkan gugatan kepada Bawaslu RI pada 19 Februari 2018 lalu. Sidang mediasi antara PBB dengan KPU RI juga telah digelar namun tak menemukan titik temu. Sehingga berlanjut ke sidang adjudikasi Bawaslu RI.

Kompas TV Badan Pengawas Pemilu melanjutkan sidang gugatan partai bulan bintang dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia terhadap Komisi Pemilihan Umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com