Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Adjudikasi, KPU Minta Permohonan Sengketa PBB Ditolak

Kompas.com - 27/02/2018, 22:19 WIB
Moh. Nadlir,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Termohon meminta majelis pemeriksa dalam sidang adjudikasi untuk menolak permohonan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai pemohon.

PBB dianggap melakukan pelanggaran terhadap hukum acara penyelesaian proses sengketa pemilu yang sudah diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 18/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu.

"Seharusnya ditolak karena dapat menjadi preseden bagi kelancaran proses penyelesaian sengketa pemilu," kata kuasa hukum KPU RI, Ali Nurdin dalam sidang di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (27/2/2018).

Akar persoalannya, menurut Ali, adalah dalam sidang adjudikasi pada 26 Februari 2018 kemarin. PBB menyampaikan perbaikan permohonan yang baru diterima oleh KPU sebagai termohon usai persidangan dimulai.

Meski perbaikan permohonan tersebut tidak mengubah petitum Pemohon, tetapi hal itu dianggap mengubah dasar-dasar argumentasi Pemohon di dalam positanya.

"Peraturan Bawaslu mengatur batas waktu pengajuan permohonan penyelesaian sengketa pemilu dan perbaikan permohonannya," kata Ali Nurdin.

(Baca juga: PBB Ancam Gugat KPU ke PT TUN)

Aturannya, menurut dia, adalah permohonan diajukan paling lambat tiga hari kerja sejak tanggal penetapan keputusan KPU. Ini sebagaimana yang ada dalam Pasal 12 Ayat 2 Peraturan Bawaslu.

Sedangkan untuk perbaikan permohonan paling lama tiga hari kerja sejak pemberitahuan diterima oleh Pemohon Pasal 15 Ayat 7 Peraturan Bawaslu.

"Perubahan pemohon diajukan pada tanggal (20/2/2018) dan telah dinyatakan lengkap pada tanggal (21/2/ 2018). Dengan demikian tidak ada lagi ruang bagi pemohon untuk melakukan perbaikan permohonan," kata Ali Nurdin.

Apalagi, tahapan sidang mediasi mediasi antara Pemohon dengan Termohon telah dilaksanakan pada 23 Februari 2018.

Pokok permasalahan yang diajukan dalam mediasi didasarkan pada permohonan yang isinya berbeda dengan perbaikan permohonan yang diajukan dalam sidang adjudikasi pada tanggal (26/2/2018).

"Proses pemeriksaan perkara penyelesaian sengketa pemilu di Bawaslu adalah pemeriksaan yang sifatnya cepat yang harus diselesaikan oleh Bawaslu dalam waktu 12 hari kalender," kata Ali Nurdin.

"Oleh karena itu di dalam Peraturan Bawaslu tak diatur peluang adanya perbaikan setelah proses mediasi dilakukan dan kemudiannya satu hari berikutnya sidang adjudikasi," kata dia.

(Baca juga: PBB, Partai Idaman, dan Parsindo Minta Tetap Diloloskan Ikut Pemilu 2019)

Perbaikan permohonan itu juga dianggap membuat tidak ada aspek kepastian hukum dan keadilan bagi Termohon dalam menyusun jawaban Termohon.

Padahal, Termohon harus memberikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil yang diajukan oleh PBB sebagai pemohon, dalam waktu paling lambat satu hari setelah perbaikan permohonan dibacakan oleh Pemohon.

Halaman:


Terkini Lainnya

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com