Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat Investigasi Gagalnya Pencalonan JR Saragih

Kompas.com - 17/02/2018, 17:39 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan, partainya sudah melakukan investigasi internal dan mengajukan gugatan ke Pasukan Pengawas Pemilu terkait gagalnya JR Saragih dan Ance Selian menjadi calon Gubernur Sumatera Utara.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menetapkan pasangan tersebut sebagai peserta karena tidak menyertakan fotokopi ijazah yang dilegalisir.

"Tim di Jakarta juga sudah melakukan investigasi ke dinas dan pihak-pihak dan lembaga-lembaga terkait untuk kami kumpulkan data-data dan fakta yang lebih valid," ujar Hinca di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Sabtu (17/2/2018).

Upaya tersebut dilakukan untuk melanjutkannya ke proses hukum, baik ke Panwas maupun Pengadilan Tata Usaha Negara.

Baca juga : Demokrat Anggap Tak Lolosnya JR Saragih Sarat Kepentingan Politik

Hinca menilai putusan KPU tersebut sulit diterima akal publik. Sebab, JR Saragih sebelumnya memenangkan Pilkada Simalungun dua periode. Menurut dia, tidak mungkin dokumen yang sama yang meloloskan Saragih pada Pilkada tersebut, malah dianggap tidak valid oleh KPU Sumatera Utara.

"KPU itu kan lembaga orangnya tidak ganti-ganti. Tentu keputusan juga harus sama agar ada kepastian hukum," kata Hinca.

Hinca mengatakan, Partai Demokrat telah memanggil Saragih ke DPP. Namun, Saragih belum sempat memenuhi panggilan tersebut.

"Kami panggil tapi belum datang karena sampai kemarin sore masih proses untuk menuntaskan berkas-bekas dan persyaratan administratif di sana," kata dia.

Baca juga : JR Saragih-Ance Selian Tak Lolos, PKB Bakal Gugat KPU

JR Saragih dinyatakan tak memenuhi syarat untuk maju menjadi calon gubernur Sumatera Utara, Senin (12/2/2018) KOMPAS.com / Mei Leandha JR Saragih dinyatakan tak memenuhi syarat untuk maju menjadi calon gubernur Sumatera Utara, Senin (12/2/2018)

Sebelumnya, Ketua KPUD Sumut Mulia Banurea mengatakan, JR Saragih tidak melengkapi fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir. Berdasarkan peraturan yang ada, JR Saragih tidak bisa ditetapkan sebagai pasangan calon.

Dia mengaku sudah mendatangi SMA Ikhlas Prasasti di Jalan Raya Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat. Ternyata sekolah itu sudah tutup.

KPUD Sumut lalu mendatangi Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Jawaban yang didapat bahwa Disdik DKI Jakarta tidak pernah melegalisir ijazah JR Saragih.

Baca juga : JR Saragih Gagal Lolos, Demokrat Sebut KPU Jadi Alat Permainan Kotor Partai

Pada 10 Januari 2018, KPUD Sumut mendapat surat dari Partai Demokrat yang ditandatangani Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Disdik DKI Jakarta.

"Isinya tidak ada menjelaskan legalisasi itu. Legalisasi yang ditunjukkan tidak memenuhi syarat," kata Mulia.

Sementara JR Saragih tetap bersikeras bahwa dirinya sudah melengkapi semua persyaratan dari KPUD Sumut. Dia juga sempat menunjukkan ijazah aslinya kepada wartawan.

Dia pun bertanya kepada KPUD Sumut kenapa dirinya bisa lolos sewaktu mencalonkan diri sebagai bupati Simalungun. JR akan melayangkan gugatan terkait kegagalannya bertarung di Pilkada Sumatera Utara.

Kompas TV Agus berharap KPU tidak berpolitik dengan menggagalkan JR Saragih dalam Pilgub Sumut lantaran alasan administrasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com