Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JR Saragih Gagal Lolos, Demokrat Sebut KPU Jadi Alat Permainan Kotor Partai

Kompas.com - 12/02/2018, 21:09 WIB
Kristian Erdianto,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekjen Partai Demokrat Rachlan Nashidik menilai bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus dicurigai terlibat dalam permainan kotor partai tertentu dalam Pilkada Sumatera Utara.

KPU menyatakan bahwa pasangan JR Saragih dan Ance Selian tidak lolos karena berkas persyaratan JR Saragih sebagai bakal calon gubernur Sumut tidak memenuhi syarat.

Berkas tersebut adalah fotokopi ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.

Berdasarkan surat Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Nomor 1454/1.851.623 Tanggal 22 Januari 2018 pada poin empat menyatakan bahwa Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta tidak pernah melegalisir atau mengesahkan ijazah atau STTB SMA Nomor 1 OC Oh 0373795 Tahun 1990 atas nama Jopinus Saragih.

Baca juga : Tak Lolos Pilkada Sumut, JR Saragih Pun Menangis...

"Bila benar yang dibuat sebagai alasan adalah legalisasi ijazah SMA, maka KPU harus dicurigai telah jadi kayu pemukul dari permainan kotor partai tertentu," ujar Rachlan kepada wartawan, Senin (12/2/2018).

Rachlan menyebut keputusan KPU melawan akal sehat sebab JR Saragih sudah dua periode menjadi Bupati.

Selain itu, JR Saragih juga merupakan lulusan Akademi Militer dan berbakti sebagai Prajurit TNI hingga berpangkat Kolonel, sebelum memutuskan mundur dan jadi pengusaha Rumah Sakit.

"Bagaimana itu bisa bila JR Saragih tak punya ijazah SMA? Apakah KPU setidaknya berani mengatakan manajemen seleksi Akademi Militer Magelang yang meluluskan JR Saragih menjadi Prajurit TNI lebih buruk dari KPU? Sungguh keputusan KPU ini melawan akal sehat,"kata Rachlan.

Baca juga : KPU: JR Saragih-Ance Selian Tidak Penuhi Syarat Maju Pilkada Sumut

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara menetapkan dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam Rapat Pleno Terbuka Pengumuman dan Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018-2023 di Ballroom Hotel Grand Mercure Maha Cipta, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Senin (12/2/2018).

Kedua pasangan yang lolos adalah Edy Rahmayadi dan pasangannya, Musa Rajekshah, serta pasangan Djarot Saiful Hidayat dan Sihar Sitorus.

KPU menyatakan bahwa pasangan JR Saragih dan Ance Selian tidak lolos karena berkas persyaratan JR Saragih sebagai bakal calon gubernur Sumut tidak memenuhi syarat.

Berkas tersebut adalah fotokopi ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.

"Sesuai dengan surat Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Nomor 1454/1.851.623 Tanggal 22 Januari 2018 pada poin empat menyatakan bahwa Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta tidak pernah melegalisir atau mengesahkan ijazah atau STTB SMA Nomor 1 OC Oh 0373795 Tahun 1990 atas nama Jopinus Saragih," ujar Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga.

Kompas TV Dengan meneteskan air mata, JR Saragih meminta pendukungnya tetap tenang menyikapi putusan KPU Sumatera Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com