Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Aneh, MK Tidak Mematuhi Keputusannya Sendiri..."

Kompas.com - 15/02/2018, 14:45 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menyoroti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memasukkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam obyek hak angket di DPR RI.

Menurut Feri, MK artinya tidak mematuhi keputusannya sendiri yang pernah dikeluarkan terdahulu.

"Catatan saya terdapat lima putusan MK yang mengakui lembaga di luar tiga yang sudah ada, eksekutif, legislatif dan yudikatif, yaitu lembaga independen. Tapi kenapa sekarang MK memasukkan KPK ke dalam eksekutif? Akhirnya masuk ke obyek hak angket DPR," ujar Feri dalam diskusi di Sekretariat Indonesia Legal Roundtable (ILR), Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018).

"Ini kan aneh ya, berarti MK enggak mematuhi keputusannya sendiri yang dia sudah buat sebelumnya," lanjut dia.

Baca juga : Ada Isu Lobi Politik, Mahfud Sudah Duga MK Akan Menangkan DPR

Apalagi, lanjut Feri, keputusan para penjaga konstitusi NKRI tersebut bersifat final dan mengikat.

Selain itu, keputusan MK menganut prinsip erga omnes, artinya putusan MK tidak hanya mengikat para pihak (interparties) terkait, melainkan juga harus dipatuhi dan ditaati oleh siapapun (erga omnes), bahkan termasuk MK sendiri.

Feri menengarai, ada kongkalikong antara para hakim MK yang setuju KPK masuk ke dalam obyek hak angket DPR dengan kekuatan-kekuatan politik di parlemen.

"Karena semuanya seperti diabaikan dengan putusan MK yang sekarang ini. Bahkan, putusan MK ini terkesan hanya mempersoalkan KPK saja, tanpa dia melihat konsekuensi penerapan keputusannya itu terhadap lembaga lain yang serupa dengan KPK," ujar Feri.

Baca juga : MK Tolak Gugatan Hak Angket KPK, 4 Hakim Beda Pendapat

Diberitakan, keputusan MK bahwa KPK merupakan salah satu obyek yang sah untuk hak angket DPR diputuskan dalam sidang, Kamis, 8 Februari 2018.

Ketua majelis hakim, Arief Hidayat memutuskan menolak tiga permohonan uji materi penggunaan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat terhadap KPK dalam Pasal 79 ayat 3 Undang-Undang UU MD3.

"Mengadili, menolak permohonan provisi para pemohon," ucap Arief Hidayat saat memimpin persidangan.

Majelis hakim menimbang bahwa KPK termasuk lembaga eksekutif yang dibentuk berdasarkan undang-undang sebagai penunjang pemerintah. KPK, kata majelis hakim, melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai lembaga eksekutif.

Dari sembilan hakim, hanya lima yang setuju memutuskan KPK sebagai obyek hak angket DPR yang sah. Empat di antaranya mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Permohonan uji materi itu sendiri sebelumnya diajukan oleh empat pemohon. Keempatnya adalah Forum Kajian Hukum dan Konstitusi, Direktur LIRA Institute Horas Naiborhu, para pegawai KPK dan koalisi masyarakat sipil gabungan tim Advokasi Selamatkan KPK dari Angket DPR.

Kompas TV Simak selengkapnya dalam Catatan KompasTV.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com