Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Akibat Putusan MK soal Hak Angket, KPK Rentan Diganggu DPR "

Kompas.com - 09/02/2018, 13:06 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi terkait hak angket DPR terhadap KPK akan menjadi preseden buruk.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa KPK merupakan bagian dari eksekutif sehingga bisa menjadi objek hak angket.

Implikasi putusan ini, jika ada tindakan KPK yang tak disukai DPR, sewaktu-waktu hak angket tersebut bisa dikeluarkan lagi.

"Akibat lanjutan dari putusan MK ini, KPK menjadi rentan yang setiap saat bisa diganggu oleh angket DPR," ujar Fickar kepada Kompas.com, Jumat (9/2/2018).

Baca juga: Fahri Hamzah: DPR Bisa Pakai Hak Angket terhadap Peradilan

Ia menyebutkan, berdasarkan Pasal 79 ayat (3) UU MD3, objek hak angket adalah pelaksanaan suatu undang-undang dan atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Fickar mengatakan, putusan tersebut dinilainya ambigu dan inkonsisten dengan putusan MK sebelumnya. 

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan terhadap permohonan uji materi angket KPK di Jakarta, Kamis (8/2/2018).KOMPAS.com/Ihsanuddin Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan terhadap permohonan uji materi angket KPK di Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Dalam putusan sebelumnya, MK menyatakan bahwa lembaga penegak hukum independen, tidak di bawah legislatif.

"Tapi pada putusan ini, MK mendudukkan KPK perpanjangan eksekutif," kata Fickar.

"Dengan ketidakkonsistenan ini, telah menurunkan marwah MK sendiri," lanjut dia.

Menurut Fickar, putusan tersebut juga mengindikasikan bahwa pertarungan pemikiran berbasis keilmuan dikalahkan dengan pemikiran pragmatis.

Apalagi, ada keraguan terhadap kredibilitas Ketua MK Arief Hidayat yang telah dua kali dinyatakan melanggar etik. Putusan tersebut juga berdampak pada pandangan masyarakat terhadap hakim MK lainnya.

"Sehingga ada degradasi pengertian negarawan bagi hakim-hakimnya," kata Fickar.

Baca juga: Mahfud MD: Pansus Angket KPK Tetap Tidak Sah

Tak hanya putusannya yang terdegradasi, menurut dia, kelembagaan MK juga ikut tercoreng.

Fickar mengatakan, dengan menganggap hak angket terhadap KPK sah, maka berdampak turunnya marwah MK.

"Hal ini sangat mungkin pengaruh dari kualitas hakim-hakimnya," kata dia.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com