JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai, putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi bertentangan dengan putusan MK sebelumnya.
Dalam putusan yang diketok pada Kamis (8/2/2018) kemarin, MK menyatakan bahwa KPK merupakan bagian dari eksekutif sehingga merupakan obyek dari hak angket DPR.
Namun, Mahfud mengingatkan, sebelumnya juga sudah ada setidaknya empat putusan MK yang menegaskan bahwa KPK bukanlah bagian dari eksekutif.
(Baca juga : 54 Guru Besar Minta Arief Hidayat Mundur sebagai Hakim MK)
"Jadi putusan MK kemarin itu bertentangan dengan putusan-putusan sebelumnya," kata Mahfud MD saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/2/2018).
Putusan yang dimaksud adalah putusan atas perkara nomor 012-016-019/PUU-IV/2006, 19/PUU-V/2007, 37-39/PUU-VIII/2010, dan Nomor 5/PUU-IX/2011.
Empat putusan tersebut juga disinggung oleh empat hakim MK yang menyatakan disssenting opinion atau perbedaan pendapat dalam sidang putusan kemarin.
Pada intinya, keempat putusan itu menegaskan, KPK merupakan lembaga independen yang bukan berada di dalam ranah eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
(Baca juga: KPK Kecewa MK Tak Konsisten dalam Putusan Hak Angket DPR)
"Dan putusan-putusan itu sifatnya inkrah juga," kata Mahfud.
Mahfud menambahkan, dalam pembuatan sebuah undang-undang, UU yang baru dibentuk bisa menghapus UU lama. Namun, hal serupa tidak berlaku di pengadilan.
"Di pengadilan, putusan lama itu tak bisa dihapus dengan putusan baru. Yang berlaku itu yang pertama karena sudah inkrah," kata Mahfud.
(Baca juga: ICW: Putusan MK seperti Mengonfirmasi Lobi Politik Ketua MK dan DPR)
Mahfud pun berpendapat, Pansus Angket KPK yang dibentuk DPR tak bisa menggunakan putusan MK terbaru ini sebagai legitimasi. Sebab, saat pansus dibentuk masih berlaku putusan MK sebelumnya dimana KPK bukan dianggap sebagai lembaga eksekutif.
"Putusan MK itu baru bisa berlaku ke depan," kata dia.